Narkotika Senilai Rp 646 Juta Diungkap Polres Bulukumba Sepanjang Tahun 2025
January 01, 2026 09:20 PM

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU, - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan telah merangkum penanangan hukum narkotika selama tahun 2025.

Total barang bukti berupa sabu 424,03 gram.

"Kalau ditotalkan dengan harga rupiah sabu-sabu itu senilai Rp 646.045.000, selama satu tahun," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal kepada TribunBulukumba.com, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/1/2026).

Kasus pengungkapan narkotika di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan cukup tinggi.

Sedang jumlah tersangkanya Januari hingga 30 Desember sebanyak 184 orang dengan 126 laporan kasus.

Terdapat pula jenis ganja 127,8694 gram, Sinte 99,1811 gram, Obat Daftar G 45 Butir.

Sedang rincian penanganan kasus, jumlah pelimpahan kasus ke Kejaksaan 44 kasus.

Jumlah restorative justice (rehabilitasi) 47 kasus.

Tersangka 66 orang, 62 orang laki-laki, 4 orang perempuan.

Diversi anak dibawah umur 7 kasus, tersangka 16 orang laki-laki.

Dan masih dalam proses 28 kasus, rinciannya 17 kasus tahap 1 di Kejaksaan. Sementara 11 kasus dalam penyelidikan di kepolisian.

Sedang pelakunya berbagai kalangan. Ada dari Aparatur Sipil Negara (Pemkab) Bulukumba, Lapas Bulukumba, Sekretariat DPRD, anggota Polres, sopir ambulans RSUD Sultan Dg Radja dan masyarakat sipil lainnya.

Ada juga dari pengusaha, hingga buruh bangunan, petani hingga pelajar mahasiswa.

Ada yang sebagai pengonsumsi narkotika dan juga ada sebagai pengedar.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto berharap agar masyarakat dapat menyayangi diri sendiri.

"Aksi narkotika, perbuatan menghancurkan diri dan masa depan. Kami juga tidak akan toleransi terhadap kasus ini jika ada yang terlibat," katanya.

Polres Bulukumba juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi larangan aksi narkoba di sekolah-sekolah dan lembaga non formal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.