Daftar Tarif Listrik PLN per kWH Januari 2026 untuk Subsidi dan Non Subsidi
January 02, 2026 01:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN per kWH pada Januari 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal ini berlaku untuk tarif listrik subsidi maupun non subsidi.

Terhitung tarif listrik tetap bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi ini pada Triwulan I atau Januari-Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri melalui siaran pers, Rabu (31/12/2025), dikutip dari kompas.tv.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.

Baca juga: 43 Tahun Mengayuh, Mbah Marji Tak Kebagian Bantuan Becak Listrik, Hanya Bisa Lihat Teman Mengendarai

Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Desember 2025:

Baca juga: Ogah Antre BBM, Oknum Petugas Mitra PLN Sengaja Matikan Gardu Dekat SPBU, Bupati: Seenaknya

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh
  • Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh
  • Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh
  • Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.

Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.

Baca juga: Warga Krayan Hanya Bisa Rasakan Listrik 12 Jam Sehari, PLN Kerja Keras Hadapi Musim Hujan

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

  • Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.