TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN per kWH pada Januari 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal ini berlaku untuk tarif listrik subsidi maupun non subsidi.
Terhitung tarif listrik tetap bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi ini pada Triwulan I atau Januari-Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri melalui siaran pers, Rabu (31/12/2025), dikutip dari kompas.tv.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Baca juga: 43 Tahun Mengayuh, Mbah Marji Tak Kebagian Bantuan Becak Listrik, Hanya Bisa Lihat Teman Mengendarai
Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Desember 2025:
Baca juga: Ogah Antre BBM, Oknum Petugas Mitra PLN Sengaja Matikan Gardu Dekat SPBU, Bupati: Seenaknya
Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Baca juga: Warga Krayan Hanya Bisa Rasakan Listrik 12 Jam Sehari, PLN Kerja Keras Hadapi Musim Hujan