Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu, sehingga menghambat pelaksanaan program pembangunan desa.

Ketua AKD Trenggalek Puryono, Kamis, mengatakan rata-rata desa di Trenggalek sebelumnya memiliki pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun akibat pemangkasan tersebut dana yang dapat dicairkan ke desa hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," kata Puryono.

Ia menjelaskan pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP, dengan skema pinjaman permodalan desa yang nilainya berkisar Rp500 juta hingga Rp3 miliar.

Pemotongan Dana Desa tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran.

Puryono menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung Program KDMP. Namun desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang berasal dari usulan masyarakat melalui musyawarah desa.

"Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan," ujarnya.

Ia menyebut Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar habis untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu. Akibatnya hampir tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta praktis tidak ada ruang untuk pembangunan," katanya.

AKD Trenggalek juga mencatat pada 2025 terdapat 41 desa yang sudah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan. Pemotongan Dana Desa di tengah pelaksanaan program tersebut menyebabkan sejumlah desa terjerat utang.

"Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur," ucap Puryono.

Ia memastikan jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat direalisasikan.

AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN.

"Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa," ucap Puryono.