Penahanan Ditangguhkan, Kasus Hukum Dera-Munif Tetap Bergulir
January 02, 2026 06:09 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan kasus penangkapan aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.  

Kasus ini terus bergulir, meskipun dua aktivis tersebut penahanannya sudah ditangguhkan.

"Kasus itu sampai saat ini masih kita proses secara hukum dan masih dilakukan upaya-upaya pengembangan dan penyidikan dengan memanggil beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, dalam rilis akhir tahun di Mapolrestabes Semarang, Rabu (31/1/2025).

Syahduddi menyebut, penangkapan Dera dan Munif karena berkaitan dengan aksi demonstrasi, pada pengujung Agustus 2025.

"Mereka melakukan penghasutan dan  mentransmisikan tayangan-tayangan ataupun  video yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," terangnya.

Dera merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Wahana Lingungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang.

Mereka ditangkap oleh puluhan polisi di daerah rumah kos, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, pada 27 November 2025 dini hari.

Penangkapan tersebut dengan tudingan Munif dan Dera melakukan penghasutan aksi demonstrasi, pada 29 Agustus 2025 lalu, melalui media sosial.

Patroli siber

Penangkapan Dera-Munif merupakan hasil patroli siber yang dilakukan, pada 20 Oktober 2025. 

Tim siber menemukan postingan foto dan tulisan yang berkaitan dengan dugaan penghasutan melalui akun Instagram Maring_Institut.

Menurut polisi, terdapat delapan postingan yang disebut telah melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 3a ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024  tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP.

Syahduddi menyebut, selain menangkap dua aktivis tersebut melakukan penangkapan pula terhadap 10 orang lainnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada Hari Buruh Internasional atau May Day dan Aksi Demonstrasi Agustus 2025.

Ada delapan tersangka ditangkap berkaitan dengan aksi May Day, meliputi Muhammad Akmal Sajid, Kemal Maulana, Afta D Haq Al Fahis, Afrizal Nur Hysam, Mohamad Jovan Rizaldi dan Abdillah Zico G.

Mereka merupakan mahasiswa yang melakukan merusak fasilitas umum dan menyerang petugas.

Ada pula dua mahasiswa lainnya yang melakukan penyekapan anggota intelejen Polda Jateng, yakni Muhammad Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi.

Berikutnya untuk kasus Agustus, pihaknya menangkap dua orang, yakni Rheno Rengga dan Andi Valentino.

"Dua tersangka ini melakukan pembakaran terhadap pos polisi lalu lintas Satlantas Polrestabes Semarang (Pos Simpang Lima)," jelasnya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.