Penjual Rokok Ilegal di Yogyakarta Dijatuhi Sanksi Denda di Tempat
January 02, 2026 07:14 AM

 

 

Yogyakarta Tribunjogja.com  -- Memasuki tahun 2026, Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi. 

Penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan fiskal dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan negara.

Dalam catatan resmi, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menuturkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 684 batang rokok ilegal. 

Angka ini bukan jumlah kecil, melainkan bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di lapangan.

Barang Bukti Rokok Ilegal yang Disita

Jumlah dan Rincian

  • 33 bungkus isi 20 batang
  • 4 bungkus isi 16 batang

Total keseluruhan mencapai 684 batang rokok ilegal.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai operasi yang digelar sepanjang tahun 2025.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Kenari, Yogyakarta. 

Dalam operasi tersebut, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah pabrik rokok karena pita cukai tidak sesuai dengan kemasan. 

Bea Cukai kemudian menyita 11 bungkus rokok ilegal dan mengembalikannya ke pabrik melalui mekanisme penanganan lanjutan.

Sanksi Denda di Tempat

Dalam beberapa operasi, Satpol PP langsung menjatuhkan sanksi denda di lokasi kepada penjual rokok ilegal.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.

Landasan Hukum Penindakan

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh Bea Cukai guna penyelidikan lebih lanjut.

Sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ancaman Hukuman

  • Pidana penjara 1 hingga 5 tahun
  • Denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai

Ketentuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi berat.

Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak.

Padahal, pajak dari pita cukai merupakan salah satu sumber pendapatan yang kembali kepada masyarakat.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Ahmad Hidayat menekankan bahwa pajak dari pita cukai digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

  • 50 persen untuk BPJS Kesehatan
  • 40 persen untuk bantuan sosial
  • 10 persen untuk penegakan hukum


Satpol PP Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Kesadaran kolektif diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk tembakau ilegal.

Ahmad Hidayat menegaskan, “Kalau menjual rokok ilegal, masyarakat justru dirugikan sendiri.”katanya. (aka)

• Kasus Dugaan Korupsi BUKP Tempel Sleman: Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.