Di antaranya Kejati Jatim menunjuk 3 JPU tangani kasus nenek Elina.
Hingga wisatawan padati Pantai Kelapa di Tuban saat perayaan Tahun Baru 2026.
Berikut selengkapnya:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di pengadilan.
Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto, SY alias Klowor, dan anggota ormas M. Yasin.
Samuel mengaku membeli rumah itu dari kakak Elina, Elina, dan mengutus sejumlah orang serta anggota ormas untuk memaksa Nenek Elina keluar.
Baca juga: Samuel Terpaksa Usir Nenek Elina Pakai Preman, Wali Kota Surabaya Bahas Empati yang Hilang
Tubuh lansia itu bahkan sempat diangkat ke luar rumah, sementara rumah yang sudah dihuni sejak 2011 dirobohkan.
Elina menegaskan ia tidak pernah menjual rumah tersebut. Ia mendapatkan rumah itu dari kakaknya, yang meninggal pada 2017, sehingga rumah itu menjadi haknya sebagai ahli waris.
“Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Kamis (1/1/2026).
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim itu menuturkan, penunjukan tiga jaksa dilakukan setelah penyidik Direskrimum Polda Jatim mengirim SPDP ke Kejati pada 24 Desember lalu.
Mandat jaksa adalah aktif berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, jaksa juga memberi masukan agar dugaan sengketa tanah ikut ditelusuri.
“Kami akan membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” terang Saiful.
Baca juga: Nenek Elina Minta Rumahnya Dibangun Lagi usai Dibongkar Paksa Samuel yang Hindari Bayar Pengadilan
Penyidik diharapkan menelusuri keabsahan dokumen masing-masing pihak. Hal ini untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana lain yang muncul selama proses penyidikan.
==> Baca selengkapnya
Memasuki puncak libur Tahun Baru 2026, Wisata Pantai Kelapa di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dibanjiri ribuan pengunjung dari berbagai daerah, Kamis (1/1/2026).
Terpantau kunjungan wisatawan meningkat signifikan sejak pagi hari. Menariknya, mayoritas pengunjung justru berasal dari luar Kabupaten Tuban.
Wisatawan datang dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Probolinggo, Pasuruan, hingga daerah lainnya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Kelapa Tuban, Muhasan, menyebutkan bahwa tren kunjungan selama libur panjang kali ini masih didominasi wisatawan regional Jawa Timur.
“Untuk kunjungan wisata di masa liburan ini masih didominasi wisatawan dari lingkup Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, pada puncak kunjungan yang bertepatan dengan 1 Januari 2026, jumlah wisatawan yang datang ke Pantai Kelapa mencapai sekitar 7.350 orang.
“Data kami di puncak libur tahun baru ini mencapai 7.350 orang,” imbuhnya.
Baca juga: Taman Kapur Tuban Jadi Wisata Gratis Favorit Keluarga Saat Libur Tahun Baru 2026
Dari sisi inovasi, pengelola masih mempertahankan konsep dan wahana yang telah ada sebelumnya. Namun, terdapat beberapa pengembangan baru untuk menambah daya tarik wisata.
“Masih sama dengan sebelumnya, tetapi ada penambahan baru, yakni camping ground. Jadi pengunjung sekarang bisa menginap dengan konsep berkemah,” bebernya.
Selain itu, Pantai Kelapa juga mengembangkan sektor edukasi berbasis potensi lokal, salah satunya edukasi proses pembuatan garam, mulai dari tahap awal hingga menjadi garam siap pakai.
Untuk harga tiket masuk, pengelola memastikan tidak ada perubahan baik di hari biasa maupun saat libur panjang.
“Biaya masuk tetap Rp10.000 per orang,” ucapnya.
==> Baca selengkapnya
Terjadi kecelakaan maut di Tulungagung, Jawa Timur, tepatnya di Jalan Raya Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 19.35 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor Honda CBR nopol AG 2156 RFU, GAC (19) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Pemuda asal Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ini terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Beat nopol AG 5308 REA, kemudian tertabrak mobil Honda Mobilio nopol AG 1421 RS.
“Jadi ada 3 kendaraan yang terlibat kecelakaan, 2 sepeda motor dan sebuah mobil,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, Kamis (1/1/2026).
Lanjut Taufik, awalnya GAC melaju dengan sepeda motor warna hitam itu dari arah timur ke barat.
Di depannya melaju Honda Beat yang dikemudikan MAN (16), remaja putri asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, yang memboncengkan ibunya, Wr (54).
“Saat itu pengemudi Honda CBR ini akan mendahului Honda Beat. Namun saat dua motor ini posisi sejajar, terjadi senggolan,” ungkapnya.
Karena senggolan ini, Honda CBR yang dikemudikan GAC terpental ke arah kanan, masuk lajur berlawanan.
Di saat bersamaan, dari arah barat melaju Honda Mobilio yang dikemudikan EW (47), warga Desa/Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Seketika terjadi benturan antara sepeda motor yang dikemudikan korban dan mobil warna putih itu.
Baca juga: Pria di Jombang Tewas Terserempet Kereta Api Turangga di Perak
“Korban GAC mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Taufik.
Honda Beat yang terlibat senggolan dengan korban juga terjatuh.
==> Baca selengkapnya