TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selama arus mudik dan arus balik penumpang di Natal dan Tahun Baru, harga tiket speedboat reguler tak alami kenaikan dan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara.
Ayu Widya Saraswati, Kasi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, mengatakan harga tiket speedboat reguler sudah diatur dalam Pergub Kaltara.
Walaupun berada dalam periode Natal dan Tahun Baru harga tiket tidak ada mengalami kenaikan. “Jadi harga tiket masih tetap,” ucap Widya.
Diketahui harga tiket speedboat reguler diatur dalam Pergub Kaltara. Dimana, untuk rute Tarakan-Tanjung Selor tariff dikenakan Rp 145 ribu.
Baca juga: 3 Speedboat Reguler Tana Tidung ke Tarakan Kamis 1 Januari 2026, Lengkap Harga Tiket
Rute Tarakan-Nunukan dikenakan tarif Rp280 ribu. Rute Tarakan-Malinau dikenakan tarif Rp310.000.
Kemudian rute Tarakan-Pulau Bunyu dikenakan tarif Rp120 ribu. Rute Tarakan- Sungai Nyamuk dikenakan tarif Rp280.000.
“Rute Tarakan-Tideng Pale atau KTT dikenakan tarif Rp 235 ribu dan rute Tarakan-Sembakung dikenakan tarif Rp 315 ribu per penumpang,” papar Widya.
Widya mengatakan, jadwal keberangkatan penumpang speedboat reguler yang terbaru ada sedikit perubahan.
“Untuk armadanya, misal armada A diganti B ada beberapa sudah diperbaharui. Terbaru dipasang di dengan penjualan tiket,” ucapnya.
Seperti rute Tana Kuning, sebenarnya sudah lama diadakan dan sudah ditetapkan juga ada dalam Pergub Kaltara.
“Namun karena armadanya ada yang baru. Untuk tarif semua diatur dalam pergub,” ujar Widya.
Pembelian tiket lanjutnya, secara resmi pengelola pelabuhan sudah memfasilitasi menyiapkan terminal depan dan di dalam pelabuhan keberangkatan.
“Di sana diperuntukkan terutama penumpang transit dari Nunukan. Tapi loket resmi di depan dibuka juga,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah