Mini Bus Seruduk Bengkel dan Kios Warga di Simboro Mamuju, Sopir Ngantuk
January 02, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kecelakaan tunggal menimpa satu unit mobil di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (2/1/2026) pagi.

Mobil yang mengangkut satu keluarga tersebut diduga hilang kendali lantaran pengemudi yang mengantuk.

Hingga akhirnya menghantam bangunan bengkel dan kios warga.

Kronologi: Tabrak Bengkel hingga Motor Parkir

Baca juga: Polairud Polres Mateng Klaim Satu-satunya Satuan Tangani Pengeboman Ikan di Sulbar di 2025

Baca juga: Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi Resmi Ambil Alih Jabatan Kapolresta Mamuju

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WITA. 

Mobil diketahui melaju dari arah Makassar menuju Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Namun, saat melintas di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba meluncur ke sisi kiri jalan.

"Awalnya dia tabrak bengkel, setelah itu kios yang di sampingnya. Motor yang terparkir di bengkel juga ikut tertabrak," ujar Harmi, salah seorang warga di lokasi kejadian.

Akibat hantaman keras tersebut, bagian depan mobil mengalami kerusakan parah atau ringsek. 

Tak hanya itu, struktur atap bagian depan bengkel ambruk seketika.

Korban Tertimpa Atap

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, Harmi yang berada di lokasi saat kejadian sempat tertimpa reruntuhan.

"Tidak ada korban (jiwa). Hanya saja, saya sempat tertimpa atap yang roboh," ungkapnya.

Sopir dan anggota keluarga yang berada di dalam mobil dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.

Diduga kuat, kondisi fisik sopir yang kelelahan dan mengantuk menjadi pemicu mobil keluar jalur.

Ganti Rugi Rp 7 Juta

Persoalan ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. 

Pemilik mobil sepakat untuk menanggung seluruh biaya kerusakan yang dialami pemilik bengkel dan kios.

Harmi merinci, total ganti rugi yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp 7 juta, yang mencakup berbagai kerusakan fasilitas.

"Dia bayar ganti rugi. Lemari yang sempat ditabrak diganti Rp 2 juta, motor Rp 2 juta, dan perbaikan bengkel Rp 1 juta. Totalnya Rp 7 juta ditambah ganti rugi barang lainnya," tutup Harmi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.