TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan dekat Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sulbar, mulai menertibkan lapak mereka secara mandiri.
Lokasinya di sepanjang Jalan H Abdul Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Pantauan di lokasi, Jumat (2/1/2026), sejumlah lapak yang sebelumnya menjorok hingga ke badan jalan mulai dibongkar pemiliknya.
Baca juga: Jadwal KMP Swarna Kartika Rute Mamuju-Kariangau Januari 2026, Cek Jam Keberangkatannya
Baca juga: Rumah Warga di Tamajarra Polman Alami Kerusakan Bagian Atap Usai Tertimpa Pohon Kelapa
Sebagian pedagang lainnya memilih menggeser posisi lapak mereka lebih jauh dari bahu jalan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan estetika kota.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengapresiasi langkah kooperatif para pedagang.
Menurutnya, tindakan mandiri ini merupakan buah dari koordinasi dan sosialisasi intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
"Alhamdulillah, memasuki Januari 2026 ini, hasil sosialisasi kepada saudara-saudara kita para pedagang mulai terlihat. Mereka sudah menertibkan sendiri lapaknya. Sosialisasi ini sudah kami jalankan kurang lebih dua hingga tiga bulan," ujar Dermawan saat ditemui di lokasi.
Dermawan menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 terkait ketertiban jalan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah tetap memberikan peringatan keras bagi pedagang yang membandel.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 30 hari atau denda maksimal Rp 10 juta.
Dermawan menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang tersebut.
"Jika masih ada yang bertahan, kami akan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak diindahkan, maka personel gabungan dari tingkat provinsi dan kabupaten akan melakukan penertiban secara paksa," tegasnya.
Saat ini, spanduk larangan berjualan juga telah dipasang sebagai pengingat agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas jual beli.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi