Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea menyatakan Abdullah Tualeka, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir yang digelar di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea, Rabu (31/12/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hairudin Tomu bersama dua anggota majelis hakim.
Baca juga: PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Pulau Liran, Kado Tahun Baru 2026 bagi Masyarakat 3T
Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Sekda Buru Selatan Hanya Dijatuhi Vonis Bersyarat
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Namun, pidana tersebut dijatuhkan dengan ketentuan bersyarat, sehingga tidak perlu dijalani kecuali terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang telah ditetapkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan apabila ketentuan pidana bersyarat tersebut dilanggar.
Selain itu, Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Abdullah Tualeka diketahui menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan saat perbuatan pidana tersebut terjadi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan institusi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kepegawaian daerah.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum terhadap Abdullah Tualeka di tingkat Pengadilan Negeri Namlea dinyatakan selesai, dengan status pidana bersyarat sesuai ketentuan majelis hakim. (*)