Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Sekda Buru Selatan Hanya Dijatuhi Vonis Bersyarat
January 02, 2026 01:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea menyatakan Iskandar Walla, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Polda Maluku Pastikan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Brigpol HS Diproses Sesuai Mekanisme

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Jumat 2 Januari 2026: ada Dua Kapal dari Ambon ke Pulau Buru dan SBT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa kembali melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan selama satu tahun.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan akan dikurangkan dari pidana apabila terdakwa melanggar ketentuan masa percobaan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan status barang bukti dalam perkara ini.

Dimana barang bukti berupa Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat Nomor 800/142/VIII/BKPSDM tertanggal 29 Agustus 2022 dikembalikan kepada saksi Drs. Samdar Borut.

Adapun buku register Surat Pernyataan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2020–2022 dikembalikan kepada saksi Dominggus Robert Diaz alias Romi alias Domi.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Sebagai informasi, Iskandar Walla dilantik sebagai Sekda Kabupaten Buru Selatan oleh Bupati Tagop Sudarsono Soulisa pada 16 Mei 2019 dan resmi pensiun pada akhir 2022 setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Iskandar Walla di tingkat pengadilan dinyatakan selesai, dengan status pidana bersyarat selama masa percobaan satu tahun. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.