TRIBUNJAMBI.COM - Deretan pasal yang dianggap bermasalah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP baru ini diundangkan sejak 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan mulai hari ini.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta mengkritisi KUHP Baru ini.
Kata dia, hampir 3 tahun setelah pengesahan KUHP Baru, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP) Baru pada November 2025 dan berlaku juga pada hari ini.
Daniel menjelaskan, KUHP mengandung pidana materiil.
Artinya, mengatur tentang perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksinya seperti pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.
Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya.
Artinya, mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan.
Baca juga: Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026, Shio Tikus Akan Bertemu Seseorang yang Special
Baca juga: Warga Jambi, Ini 5 Program Pemerintah Bansos yang Cair Januari 2026
Misalnya prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seseorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.
"Meskipun menuai kritik besar terkait pembahasan dan pengesahannya, keduanya tetap disahkan.
Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia," kata Daniel dikutip dari laman LBH Jakarta, Senin (29/12/2025).
Daniel membeberkan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di KUHP dan KUHAP Baru.
"Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Pasal 240 KUHP Baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ujarnya.
Ia menyebut, dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.
Kemudian, Daniel juga mencatat Pasal 241 ayat (1) KUHP Baru, yang mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Juga Pasal 241 ayat (2) KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Keduanya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara," ucap Daniel.
Ia mengatakan, dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga.
Baca juga: Waspada Hujan Petir di Jambi Hari Ini, Batanghari, Tebo, hingga Tanjabbar
Baca juga: 106 Ha Kawasan Tahura OKH di Tanjabtim Jambi Dirambah dan Jadi Kebun Sawit, 4 Orang Jadi Tersangka
Ia mengangggap pasal-pasal ini memberikan perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dan berpotensi bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang telah menjamin adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Daniel menyinggung mengenai potensi hukum bisa saja digunakan sebagai alat kontrol sosial politik negara, bukan digunakan untuk membatasi kekuasaan sebagaimana harusnya dalam negara hukum.
"Pasal 100 KUHAP Baru menjelaskan mengenai penahanan. Seseorang dapat ditahan apabila seorang tersangka atau terdakwa melakukan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP dan Pasal 241 ayat (2) KUHP adalah tiga tahun penjara dan empat tahun penjara.
Namun demikian, Pasal 100 KUHAP menjelaskan penahanan juga dapat dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 241 ayat (2) KUHP.
"Artinya, siapa yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah baik lisan atau melalui tulisan yang berakibat terjadinya kerusuhan dapat ditahan," ucapnya.
Kemudian, lanjut Daniel, yakni Pasal 113 KUHAP Baru yang mengatur tentang penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”.
Ia mengatakan pasal ini memberikan keleluasaan dan peluang diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) bagi aparat penegak hukum untuk membuka data pribadi yang terdapat dalam informasi dan dokumen elektronik.
Selanjutnya, ia menyoroti Pasal 1 angka 37 KUHAP mengenai pemblokiran berpotensi dilakukan kepada akun platform daring dan tak butuh izin pengadilan.
"Pasal 140 KUHAP Baru mengatur bahwa dalam keadaan yang mendesak, meliputi “situasi berdasarkan penilaian penyidik”, pemblokiran boleh saja dilakukan tanpa izin pengadilan," kata Daniel.
Daniel menyebut, kombinasi KUHP dan KUHAP Baru dampaknya bisa menimbulkan ketakutan dan self censorship di kalangan masyarakat.
Dampak lebih lanjut, ia menyebut, kombinasi tersebut bisa mendorong masyarakat tak lagi berani mengkritik, serta membatasi diri mereka dengan melakukan self censorship terhadap apa yang ingin diungkapkan ke publik.
Menurut Daniel, cara tersebut sangat efektif dalam membungkam kritik publik dan oposisi. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi