Larangan Buang Sampah Organik ke Depo di Kota Yogya Mulai Diterapkan, Ini Respon Penggerobak
January 02, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerapan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke depo-depo di Kota Yogyakarta resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. 

Namun, di lapangan, sejumlah kendala teknis dan sisa beban masa lalu masih membayangi para pengggerobak, sebagai garda terdepan pengelolaan sampah.

​Ketua Paguyuban Penggerobak Utoroloyo, Tupardi, mengungkapkan bahwa kondisi di deponya saat ini belum sepenuhnya siap untuk memulai lembaran baru dengan status nol sampah organik.

Hal tersebut, disebabkan masih adanya tumpukan sampah sisa tahun 2025 yang belum terangkut seluruhnya oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​"Kondisi depo belum nol. Masih ada sisa sampah organik dari tahun 2025 yang belum terangkat. Kira-kira masih ada 6 sampai 7 truk, atau sekitar 30 sampai 35 ton di sana," ujarnya, Jumat (2/1/2026).

​Ia menekankan, idealnya pemerintah melakukan pembersihan total atau pengosongan depo terlebih dahulu sebelum kebijakan baru ditegakkan secara ketat. 

Dengan begitu, tambah Tupardi, tidak terjadi kerancuan antara sampah baru yang sudah dipilah dengan tumpukan sampah lama yang mengendap di depo.

​"Kalau memang mau menjalankan program, seharusnya depo bersih dulu, nol dulu, baru kita jalan. Soalnya, kalau tidak seperti itu, nanti sisa sampah lama di depo dikira kita (penggerobak) yang tidak menjalankan program," cetusnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sampah Organik Dilarang Dibuang di Depo Seluruh Kota Yogyakarta

Skema Pelaksanaan

​Mengenai skema pelaksanaannya di lapangan, ia mengaku telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga di wilayah operasionalnya. 

Namun, dirinya tidak menampik, bahwa mengubah perilaku masyarakat dalam memilah sampah bukan perkara mudah yang bisa selesai dalam semalam.

​Menurutnya, penggerobak kini harus bekerja ekstra untuk memastikan sampah yang dibawa ke depo benar-benar hanya sampah anorganik atau residu. 

Untuk sampah organik, nantinya akan diserahkan kepada petugas Jumilah (Juru Pemilah Sampah) di titik-titik yang telah ditentukan di tingkat kelurahan.

​"Kami juga berharap beban ini jangan semua dilemparkan ke penggerobak. Petugas Jumilah di tiap wilayah juga harus bertanggung jawab mengambil peran," tegasnya.

​Sampai sejauh ini, kalangan penggerobak masih menunggu jadwal pasti dari DLH terkaot pengangkutan sisa sampah yang masih tertinggal di depo. 

Tupardi juga berharap, semua pihak bisa duduk bareng, antara pemerintah kota, pengelola depo, serta transporter, untuk mencari solusi tanpa saling menyalahkan.

​"Kita cari solusi agar semua berjalan lancar dan berkesinambungan. Jangan saling menyalahkan atau membebankan. Kita duduk bareng untuk cari solusi, bukan cari kesalahan orang," ucapnya.

Pantau Perkembangan di Lapangan

​Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyatakan pihaknya masih akan memantau perkembangan di lapangan selama sepekan ke depan.

Namun, sejak awal, Pemkot Yogyakarta menyebut kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi beban limbah yang masuk ke depo secara signifikan.

​"Perkembangannya akan kami sampaikan minggu depan. Saya akan melihat dulu pelaksanaannya dalam satu minggu ini," terangnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menandaskan, sudah menyiapkan skema khusus agar kebijakan tersebut tidak membingungkan masyarakat. 

Pemisahan dan Pengolahan Sampah Organik

Menurutnya, program difokuskan untuk memisahkan penanganan antara sampah organik kering dan organik basah yang selama ini pemilahannya dianggap belum optimal.

"Kita menyiapkan, membantu warga masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misal daun-daun, itu bisa dibawa ke Kelurahan setempat. Jadi, sudah ada meeting point-nya," ujarnya, Selasa (30/12/25).

Sehingga, Hasto menyampaikan, sampah organik kering seperti guguran daun hasil sapuan warga maupun petugas kebersihan, nantinya tidak lagi dibawa ke depo. 

Sebagai gantinya, setiap kantor Kelurahan di Kota Yogyakarta akan menjadi titik temu pengumpulan karena dinilai aman dan tidak menimbulkan bau menyengat.

"Nanti kami dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan keliling ke Kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering tersebut. Jadi, manajemennya kita tambah satu di titik kelurahan ini," katanya.

Sedangkan untuk sampah organik basah yang sebagian besar merupakan sisa makanan, Hasto menegaskan manajemennya tetap mengandalkan pola yang sudah berjalan.

Yakni, melalui sistem jemput bola oleh penggerobak, untuk mengambil ember-ember berisi sampah organik basah yang dikumpulkan warga di level rumah tangga.

"Kalau yang basah tetap penggerobak dan ember. Itu sudah ada manajemennya sendiri, bahkan sebagian sudah dijual untuk pakan ternak, budidaya maggot, dan sebagainya," cetusnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.