Mulai Januari 2026, Toko Modern di Kulon Progo Dilarang Gunakan Kantong Belanja Plastik
January 02, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pembatasan Kantong Plastik.

Aturannya efektif berlaku mulai Januari 2026 ini.

Pantauan Tribun Jogja di salah satu toko modern berjenama Toko Milik Rakyat (Tomira) di Kapanewon Wates sudah menerapkan aturan itu.

Anggi, pegawai Tomira Bhayangkara Wates mengatakan kertas pengumuman tersebut baru diterima pihaknya pada Jumat (02/12/2025) ini.

Adanya peraturan baru tersebut membuat pengelola toko langsung bertindak.

Rencananya, kantong belanja plastik akan tidak sediakan sama sekali, termasuk yang berbayar.

"Kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari atasan seperti apa," ujar Anggi.

Baca juga: Lebih dari 200 Ribu Penumpang Lewati YIA Kulon Progo selama Libur Nataru

Implementasi Dilakukan Bertahap

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan serta Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudianto menjelaskan Perbup tersebut sudah terbit sejak Desember 2025.

Namun untuk implementasinya saat ini masih dilakukan secara bertahap.

Sebab diperlukan sosialisasi ke minimarket, toko modern, hingga swalayan terkait larangan penggunaan kantong belanja plastik.

"Beberapa waktu lalu kami sudah menginformasikan ke pengelola minimarket, toko modern, dan swalayan di Kulon Progo agar mulai menerapkan kebijakan ini," jelas Ade.

Aturan ini diterapkan sebagai upaya dari Pemkab Kulon Progo untuk mengurangi timbulan sampah plastik.

Sebab plastik merupakan merupakan timbulan sampah kedua terbesar setelah sampah organik.

Nantinya pengawasan juga akan digencarkan demi memastikan aturannya diterapkan oleh semua pihak terkait.

Rencananya, sanksi berbentuk teguran dan administrasi bisa dikenakan bagi pelanggarnya ke depan.

"Pengawasan akan dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya," kata Ade.

Ia mengatakan Perbup itu menjadi upaya untuk mengubah kebiasaan hingga pola pikir masyarakat dalam penggunaan kantong belanja plastik.

Harapannya, kebiasaan memakai kantong belanja plastik sekali pakai bisa ditekan hingga maksimal.(*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.