Polisi Sudah Olah TKP Rumah DJ Donny yang Diteror Bom Molotov
January 02, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman aktivis sosial Ramond Dony Adam atau dikenal DJ Donny (41) di wilayah Jakarta Timur.

Hal itu dikatakan DJ Donny yang telah melaporkan dugaan teror bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Rabu (31/12/2025).

"Tim Polda Metro Jaya sudah ke rumah jam 14.00 WIB sampe hingga pukul 17.00 WIB kemudian datang tim kedua jam 19.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, mereka tahun baruan di sini," ucapnya.

Dari olah TKP itu pecahan kaca molotov, sumbu molotov, kertas bertuliskan ancaman yang ada di paket bangkai ayam totalnya tiga lembar, dua lembar tulisan, satu lembar foto dan tulisan dibawa sebagai barang bukti.

DJ Donny menuturkan istri dan Asisten Rumah Tangga (ART) diperiksa termasuk dirinya.

Pemeriksaan seputar kejadian teror bom molotov.

"Istri dan ART, saya juga sudah," tukasnya.

Pernyataan polisi

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan akan menyelidiki perihal kasus dugaan teror yang dilaporkan pelapor pada Rabu (31/12/2025).

Kombes Budi membenarkan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjut.

"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," ucap Kombes Budi.

Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, DJ Donny mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025) siang.

DJ Donny membuat laporan perihal dugaan pengancaman terhadap dirinya oleh orang tidak dikenal (OTK).

Laporan DJ Donny diterima dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2025.

DJ Donny menyebut dua kali mendapatkan teror, yang pertama ialah pengiriman paket potongan bangkai ayam beserta tulisan bernada intimidasi.

Kemudian disusul pelemparan bom molotov ke arah rumah pelapor oleh dua orang tidak diketahui identitasnya.

"Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya," tuturnya kepada wartawan.

Merasa terancam

DJ Donny merasa terancam setelah rumahnya dilempar bom molotov.

"Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan," tuturnya.

Pelapor menuturkan pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah.

Menurutnya, tindakan pengancaman ini sudah bukan hanya merugikan diri pribadi, tapi juga mengancam keamanan keluarga. 

DJ Donny khawatir rumah tetangganya turut menjadi korban kebakaran.

"Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknya harus lapor ke Polda Metro," pungkasnya.

DJ Donny melaporkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.

Kemudian Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.