SERAMBINEWS.COM - Memasuki awal tahun 2026, pertanyaan mengenai kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.
Meski harapan para abdi negara membumbung tinggi menyusul pergantian tahun, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait arah kebijakan fiskal tersebut.
Sejauh ini, kabar mengenai kenaikan gaji yang akan cair pada Januari 2026 ternyata belum menemui titik terang.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah masih harus menimbang banyak aspek sebelum mengetok palu keputusan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 belum final.
Pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati dengan memantau kondisi keuangan negara pada triwulan pertama tahun ini.
Baca juga: Isu Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Purbaya Ungkap Syarat Penentunya
"Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (1/1/2026).
“Saya masih tunggu satu kuartal (tiga bulan) lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya baru-baru ini,
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penambahan belanja negara, termasuk kenaikan gaji, didukung oleh penerimaan negara yang stabil dan tren pertumbuhan ekonomi yang positif.
Evaluasi mendalam ini diperkirakan baru akan selesai pada akhir Maret atau awal April 2026.
Spekulasi kenaikan gaji ini bukannya tanpa alasan.
Pernyataan Purbaya tersebut juga sebagai respon atas spekulasi yang muncul setelah pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Pertemuan intensif tersebut belangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025) lalu.
Namun, ia menekankan bahwa belum ada rincian mengenai skema maupun besaran kenaikan tersebut.
Fokus utama pertemuan tersebut adalah sinkronisasi kebijakan melalui pendekatan Strategic Diamond guna memastikan program prioritas Presiden terdanai dengan baik dan dieksekusi secara efektif.
Baca juga: CPNS 2026 Ditunggu-tunggu! Kapan Pendaftaran Dibuka dan Berapa Besaran Gaji PNS?
Kementerian Keuangan memberikan catatan krusial bahwa rencana kenaikan gaji bukan sekadar kebijakan bagi-bagi anggaran.
Dalam beberapa kesempatan sebelumya, Menkeu Purbaya pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada sisi fiskal, tetapi juga sangat menyoroti aspek produktivitas.
Menurutnya, penyesuaian gaji harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih besar dan wajib dibarengi dengan perbaikan kinerja nyata dari para ASN.
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lucky Alfirman, menjelaskan bahwa remunerasi hanyalah salah satu instrumen dalam transformasi organisasi.
Ia menekankan bahwa penyesuaian gaji tidak bisa dilakukan tanpa menghitung aspek struktural yang lebih luas.
“Ini bukan simpel kita naikin gaji begitu saja. Kita selalu melihat kinerja serta produktivitas ASN seperti apa,” tegas Lucky dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kondisi ini diperkuat oleh fakta bahwa anggaran kenaikan gaji ASN belum termuat secara eksplisit dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Naik? Cek Nominal Terbaru Golongan I–IV Mulai 2026
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi untuk mengalokasikan anggaran tersebut.
Alhasil, kepastian mengenai penyesuaian gaji kini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Kemenkeu masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, mengingat kebijakan ini hanya bisa dieksekusi jika Presiden menilai hal tersebut sebagai prioritas utama dalam agenda pemerintahan tahun ini.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)