TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial AH (19) diamankan Unit Resmob Polres Gowa atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial NS (15) di Kabupaten Gowa.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban memergoki langsung kejadian itu di dalam rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam (28/12/2025).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.
Pelaku kemudian berada di dalam kamar korban hingga akhirnya dipergoki oleh ibu korban dalam kondisi tidak pantas.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Jumat (2/1/2026).
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui perbuatannya dan mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.
“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Alfian.
Motif perbuatan tersebut diduga didorong oleh nafsu. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Gowa dan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengapa seseorang melakukan pemerkosaan?
1. Penyalahgunaan kekuasaan dan kontrol
Pelaku sering ingin menguasai atau mendominasi korban. Ini bukan soal cinta atau hasrat semata, melainkan soal kuasa.
2. Kurangnya empati dan nilai moral
Sebagian pelaku tidak mampu memahami atau peduli pada penderitaan orang lain, termasuk dampak trauma pada korban.
3. Budaya dan lingkungan yang permisif
Lingkungan yang menormalisasi kekerasan, merendahkan perempuan atau anak, serta menyalahkan korban bisa mendorong terjadinya kejahatan seksual.
4. Pengaruh pornografi ekstrem atau salah kaprah tentang seks
Pemahaman keliru bahwa seks adalah hak, bukan persetujuan dua pihak, dapat memicu perilaku menyimpang.
5. Faktor psikologis
Masalah kepribadian, kontrol diri yang rendah, atau riwayat kekerasan sebelumnya bisa menjadi faktor risiko—namun bukan alasan pembenar.
Apa solusinya?
1. Pendidikan sejak dini
Mengajarkan:
batasan tubuh
arti persetujuan (consent)
menghormati orang lain
Ini penting bagi anak dan remaja, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Penegakan hukum yang tegas
Hukuman yang adil dan konsisten memberi efek jera serta menunjukkan bahwa negara berpihak pada korban.
3. Dukungan dan perlindungan bagi korban
Korban perlu:
rasa aman
pendampingan psikologis
proses hukum yang tidak menyalahkan mereka
4. Peran keluarga dan lingkungan
Pengawasan, komunikasi terbuka, dan pendidikan karakter di rumah sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku.
5. Perubahan budaya
Menghentikan kebiasaan:
menyalahkan korban
menormalisasi pelecehan
menganggap kekerasan seksual sebagai “aib”