Tak Kunjung Terima Tujuh Persen Royalti Timah, Didit Srigusjaya Ajak Kepala Daerah ke Kementerian
January 02, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tak kunjung menerima royalti timah sebesar tujuh persen membuat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Jumat (2/1/2026).

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya terkait dengan royalti timah yang masih berada di angka tiga persen.

"Pemerintah pusat telah memungut royalti sebesar tujuh persen, namun kenyataannya kita masih menerima tiga persen. Maka rencana kita akan mengajak Bapak Gubernur, pimpinan Dewan, dan para Bupati se-Bangka Belitung bersama-sama ke Kementerian Keuangan maupun ke Komisi XI DPR RI untuk mempertanyakan hal tersebut," ujar Didit Srigusjaya. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya berharap dukungan dan komitmen para Kepala Daerah se-Provinsi Bangka Belitung.

"Saya berharap semua dapat menghadap langsung, ke Kementerian Keuangan atau Sekretaris Presiden dan Ketua Komisi XI. Yang jelas aturannya itu sudah keluar pada tahun 2025, harapan kita kalau memang itu hak Bangka Belitung maka tidak ada alasan untuk ditunda," tegasnya.

Didit Srigusjaya membeberkan dengan adanya royalti timah tujuh persen, dapat membantu perekonomian masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai. 

"Ini peruntukannya bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung secara keseluruhan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.