PROHABA.CO, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kali ini, seorang kurir bernama Muhammad Umar (49), warga Desa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (1/1/2026), tepat di awal tahun.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan komitmen memberantas narkoba lintas provinsi,” ujar Kombes Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Penangkapan kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bermula ketika Polisi mendapatkan informasi awal menyebutkan adanya pengiriman sabu melalui jalur darat menuju Sumatera Utara.
Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (1/1/2026) kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat mobil L300 milik PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dengan nomor polisi BK 1931 RF, sesuai ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.
Mobil tersebut langsung dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hijau berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna biru.
Baca juga: Kadiskes Bireuen Ingatkan Warga Waspada Penyakit Pasca Banjir Bandang
Muhammad Umar, yang diduga sebagai kurir, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PON di Aceh Utara.
Ia ditugaskan untuk mengirim sabu ke Pekanbaru dengan imbalan Rp 20 juta.
Namun, ketika polisi mencoba menghubungi PON, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.
Kombes Andy Arisandi menambahkan, Umar tergiur menjadi kurir karena iming-iming uang besar yang dijanjikan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON, dengan imbalan Rp 20 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat internasional mengingat sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh asal China.
Polda Sumut berkomitmen memperketat pengawasan di jalur lintas provinsi, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba demi keuntungan sesaat.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia
Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni