Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Pemilik travel perjalanan ibadah umrah Juniwisata di Lampung Utara, Junila Wati (49), ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap para calon jemaah.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari para korban.
“Total ada 10 laporan polisi terkait kasus penipuan travel umrah ini,” ujar AKP Apfryyadi Pratama, Jumat (2/1/2026).
Junila Wati diketahui merupakan warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Ia dilaporkan karena diduga menipu calon jemaah dengan modus menawarkan perjalanan umrah senilai Rp30 juta per orang.
Menurut Apfryyadi, para korban telah melakukan pembayaran secara bertahap. Salah satu korban tercatat telah mencicil biaya perjalanan sejak 15 Mei 2024 dengan total mencapai Rp21.900.000.
Korban bahkan sempat mengikuti manasik umrah di sebuah hotel di Bandar Lampung pada 26 Juni 2024, dengan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci pada 27 Juli 2024.
Namun, keberangkatan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak travel tanpa kejelasan.
“Tersangka kembali menjanjikan keberangkatan pada 15 Agustus 2024, namun hingga tanggal tersebut jemaah tetap tidak diberangkatkan,” jelasnya.
Para korban kemudian meminta pengembalian uang, namun hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Akibatnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara dengan laporan polisi nomor LP/B/563/XI/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/ Polda Lampung, tertanggal 29 November 2024.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi akhirnya mengamankan tersangka.
“Tersangka sebelumnya sudah dipanggil dua kali sebagai saksi, namun tidak hadir. Kami kemudian mengeluarkan surat perintah membawa saksi dan menjemput yang bersangkutan di kediamannya,” kata Apfryyadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening koran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )