TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan tiga penyidikan pidana korupsi, dari dua perkara pokok berbeda selama 2025.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, dua perkara korupsi itu adalah korupsi dana (Surat Keterangan Tidak Mampu) SKTM RSUD dr Iskak, dan korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
“Untuk perkara korupsi di SKTM RSUD dr Iskak ada dua tersangka masing-masing di-split (berkas terpisah). Sedangkan desa Tanggung ada satu berkas penyidikan,” jelasnya, Jumat (2/1/2026).
Sebenarnya ada dua tersangka pada perkara korupsi Desa Tanggung, namun satu berkas penyidikan sudah dilakukan di tahun 2024.
Rencananya empat berkas ini akan dilimpahkan bersama ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dua tersangka dari RSUD dr Iskak adalah Yudi Rahmawan (mantan direktur keuangan) dan Reni Budi Kristiani (staf bagian keuangan).
Sedangkan dua tersangka dari Desa Tanggung adalah Suyahman (kepala desa) dan Joko Endarto (bendahara desa).
“Penyidikan dua perkara ini sudah lengkap, para saksi sudah diperiksa, tersangka sudah diperiksa dan pemberkasan hampir rampung. Tinggal menunggu jadwal pelimpahan,” tambah Amri.
Diakuinya, penyidikan perkara ini sangat hati-hati karena kerugiannya nilai besar.
Baca juga: UMK Tulungagung 2026 Ditetapkan Rp 2.628.190, APINDO Siap Melaksanakan Meski Berat
Dugaan korupsi di SKTM RSUD dr Iskak mencapai Rp 4,3 miliar, sedangkan di Desa Tanggung mencapai Rp 1,5 miliar.
Proses pemberkasan dilakukan dengan akurat agar dalam persidangan tidak ada yang dimentahkan.
“Jangan sampai nanti di persidangan kerugian keuangan negara yang besar ini malah berkurang karena tidak lengkap dalam pemberkasan,” tegasnya.
Kejari Tulungagung juga melakukan enam penuntutan perkara korupsi selama 2025, yaitu dua tersangka korupsi Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, dua tersangka korupsi Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, satu tersangka Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo dan satu tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo.
“Para tersangka korupsi ini sudah diputus bersalah dan sudah dieksekusi oleh Kejari Tulungagung,” tutur Amri.
Dua terpidana Desa Batangsaren adalah Ripangi (mantan Kades), dan Komuroji (mantan bendahara desa).
Dua terpidana Desa Tambakrejo adalah Suratman (mantan Kades) dan Hadi Purnomo, seorang rekanan yang membantu korupsi yang dilakukan Kades.
Sedangkan terpidana Desa Kradinan adalah Eko Sujarwo, mantan Kades.
“Untuk perkara korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo, terpidananya satu orang atas nama Apriliana Eka Yusnita. Ini perkara lanjutan karena sebelumnya sudah ada tiga terpidana,” papar Amri.
Selain mengeksekusi enam terpidana korupsi ini, Kejari Tulungagung juga mengeksekusi satu terpidana kasus cukai atas nama Jainodin.
“Jadi ada enam penuntutan yang kami lakukan selama 2025, dan tujuh eksekusi terpidana,” tegas Amri.
Jainodin adalah pengedar ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
Ia diputus bersalah di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 20 Januari 2025, dengan hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 471,427 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian banding, dan putusan Pengadilan Tinggi menambah hukuman menjadi 2 tahun pidana penjara, denda Rp 471,427 juta, subsider 5 bulan kurungan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik