TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melontarkan kritik terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menilai Dedi Mulyadi lebih mementingkan pencitraan ketimbang menyelesaikan persoalan buruh secara substantif.
Hal ini berkaitan dengan revisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
“Pencitraan oleh KDM (Kang Dedi Mulyadi) berulang-ulang diserukan oleh buruh Jawa Barat. Stop, enough is enough. Revisi hanya sekadar pencitraan dan sudah mulai main sosmed lagi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai revisi UMSK yang dilakukan Dedi Mulyadi justru menimbulkan ketimpangan yang tidak masuk akal, di mana upah buruh di sektor pangan lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional.
Baca juga: KSPSI Siap Laporkan Dedi Mulyadi Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Revisi UMSK 2026
Said Iqbal juga menuding Dedi Mulyadi enggan bertemu langsung dengan buruh dan lebih memilih membangun komunikasi melalui media sosial.
“Nah ini yang jadi masalah di KDM ini hanya KDM yang gubernur enggak mau nerima buruh. Habis kita ngomong ini entar pasti di Sosmed lagi,” katanya.
Padahal, lanjut Said Iqbal, buruh Jawa Barat hanya memiliki satu tuntutan utama kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Presiden KSPI Kritik Dedi Mulyadi soal UMSK 19 Daerah Hilang: Setop Pencitraan, Jangan Bohong
“Permintaan buruh Jawa Barat hanya satu kembalikan UMSK 19 kabupaten kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati walikotanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan UMSK 2026.
Dedi Mulyadi disebut bersedia melakukan revisi atas ketetapan tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman usai menerima aspirasi sekitar 30 perwakilan buruh di Gedung Sate, Senin (29/12/2025).
Menurut Herman, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai tuntutan buruh terkait penetapan UMSK di sejumlah daerah.
Herman menyatakan, sesuai arahan Gubernur, Pemprov Jabar akan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur UMSK 2026.
Selain evaluasi, pemerintah provinsi juga berencana menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki penetapan resmi.
Meski demikian, Herman menegaskan seluruh proses peninjauan dan revisi UMSK 2026 tetap harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.