Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 1 Januari 2026,Naik atau Turun? Ini Jawaban Menkeu
January 03, 2026 01:19 AM

POS-KUPANG.COM - Wacana tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sempat mengundang polemik di tengah masyarakat. Apalagi rencana kenaikan Iuran BPJS akan dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil

Polemik itu rupanya sampai juga ke telinga Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa.

Begini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik rencaa kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Secara tegas, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tarif Iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak berubah. 

Menurutnya, perubahan tarif Iuran BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.

Baca juga: Pemda Ende Akan Segera Lunasi Tagihan Iuran BPJS Kesehatan PBPU Senilai Rp 13,9 Miliar

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6 % , ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 % lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 % gimana?" kata Purbaya.

Ia pun menekankan bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6 % , masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran Iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Besaran Iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Adapun, aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Baca juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan JKN Lewat Kredensial RSUD Atambua

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

Baca juga: Cegah Kecurangan JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak

Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026 ( Tidak Berubah )

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.