SURYA.CO.ID, SURABAYA – Bayangkan seorang nenek berusia 80 tahun, digendong paksa keluar dari rumahnya sendiri oleh sekelompok orang, lalu hanya bisa meratapi bangunan tempat tinggalnya dihancurkan hingga rata dengan tanah.
Tragedi yang menimpa Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kini memasuki babak baru.
Penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dalam kasus pengusiran paksa dan pengeroyokan yang viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina, 2.000 Elemen Surabaya Deklarasi Perang Lawan Premanisme
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penangkapan terbaru dilakukan terhadap tersangka keempat berinisial WE (40). WE diringkus di Kecamatan Tandes, Surabaya pada Rabu (31/12/2025) siang.
Berikut adalah daftar empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Dittahti Mapolda Jatim:
"Tersangka WE berperan sebagai pemberi tugas terhadap SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban," jelas Kombes Pol Jules saat dihubungi SURYA, Jumat (2/1/2026).
Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan perusakan barang dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Nenek Elina Semringah Usai Perusak Rumahnya Ditangkap, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Propam Polda Jatim
Di sisi lain, Nenek Elina tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya, meski rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan kini hanya tersisa puing-puing yang dipagari garis polisi.
Sambil berdiri di area terluar bekas bangunan, ia menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan warga yang mendukungnya.
"Terima kasih yang menolong saya. Saya tidak bersalah, tapi mereka menyusahkan saya. Saya harap rumah ini dibangun kembali seperti semula," ungkap Nenek Elina dengan nada lirih.
Selain rumah, ia juga berharap dokumen penting seperti sertifikat dan barang elektronik miliknya yang hilang dapat segera ditemukan.
Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Polda Jatim Tetapkan Samuel dan Yasin Jadi Tersangka
Sebelum ditahan, tersangka Samuel sempat memberikan klarifikasi.
Ia mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari Elisa (kakak Nenek Elina) melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
Samuel berdalih telah mencoba jalur mediasi melalui RT, namun buntu karena pihak penghuni tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Meski merasa memiliki hak sah, Samuel mengakui bahwa tindakannya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan adalah sebuah kesalahan.
Baca juga: Lawan Premanisme di Surabaya, Cak Eri Ancam Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum: Hukumnya Haram
"Jujur saja, kalau di pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, dan saya siap bertanggung jawab secara hukum," tuturnya.
Senada dengan Samuel, M Yasin (MY) menyatakan tindakannya didasari solidaritas pertemanan untuk membantu Samuel.
Ia menegaskan aksinya dilakukan atas nama pribadi, bukan atas perintah organisasi massa (ormas) mana pun.
Polda Jatim memastikan penyelidikan akan terus berkembang, termasuk mendalami keabsahan dokumen yang diklaim oleh kedua belah pihak guna mengungkap tabir di balik sengketa tanah tersebut.