Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.
Penggeledahan dan penyitaan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan SH MKn, selaku Ketua Penyidik, pada tanggal 31 Desember 2025, dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.
Penggeledahan atas Perintah langsung Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fadli Setiawan SH MKn, Jumat (2/1/2026), menyebutkan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan dalam rangka tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis.
Pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua, di Dinas PUPR Kota Langsa senilai Rp 1.755.607.122 yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Kejati Aceh Beri Sanksi Disiplin Terhadap Pelanggaran Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara
Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," sebut Fadli.
Menurut Kasi Intelijen, penggeledahan dan penyitaan ini untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Untuk memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Penyedia Jasa berinisial M, Konsultan Pengawas inisial S, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial D, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial YO.
Fadli menegaskan, Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)