Polda Jatim menahan 4 tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80).
Keempat tersangka adalah Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE.
Samuel disebut sebagai otak aksi pengusiran, sementara 3 lainnya membantu melakukan kekerasan dengan mengangkat tubuh Elina keluar rumah. Mereka terancam penjara maksimal 5,5 tahun.