Inspektorat Bantul Beberkan Hasil Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi APBKal Wonokromo
January 03, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja (APBKal) Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, menyampaikan, pemeriksaan itu hanya sebatas mencari tahu terkait penyalahgunaan APBKal tersebut, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Pemeriksaan kami hanya sebatas menemukan penyalahgunaan kewenangan saja. Masalah nanti nganu (kerugian negara), biar nanti proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menentukan," katanya, kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, kata Trisna, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan APKal Wonokromo untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pengeluaran APBKal tak sesuai dengan ketentuan.

"Tapi, seperti apa dan apakah itu menimbulkan kerugian negara berapa ya biar nanti kejaksaan saja. Saya tidak mau mendahului," tutur dia.

Kendati demikian, penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementarian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan.

"Sesuai dengan nota kesepemahaman itu, ketika kami menemukan indikasi (dugaan korupsi), ya kami harus memberikan informasi itu kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan," terangnya.

Kemudian, informasi yang ada itu juga tak terlepas dari audit investigasi.  Dengan demikian, berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Bantul, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejari Bantul.

"Dan terkait adanya informasi penyalahgunaan anggaran Rp1,9 miliar itu, saya belum bisa sampaikan. Betul tidak, valid tidak, informasi itu kan harus diuji dulu. Karena, kami sebatas administratif," jelas dia.

Lebih lanjut, ia juga menyelidiki terkait keterlibatan tanda tangan berkas pencairan dana APKal 2025. Namun, untuk membuktikan tanda tangan itu secara autentik, kata Trisna, akan dilakukan oleh Kejari Bantul.

"Apakah itu tanda tangan autentik atau dilakukan dengan tata cara yang benar, ya biar nanti yang membuktikan sini (Kejari Bantul," tandas dia.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.