Kejati Jatim Bantah Jaksa Madiun Lakukan Pungli, Tetapi Rencana Kades Beri Hadiah Tak Terealisasi
January 02, 2026 09:05 PM

 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membantah dugaan pemerasan terhadap para kepala desa (kades) di Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2025).

Wakil Kajati Jatim, Saiful Bahri Siregar Saiful menerangkan, proses klarifikasi dilakukan sejak Rabu (31/2/2025), dengan membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun.

“Tujuannya untuk dimintai klarifikasi, bukan penangkapan,” kata Saiful dalam keterangan pers yang diterima di Madiun.

Dari hasil klarifikasi, pihaknya tidak menemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang jaksa kepada seluruh kades di Kabupaten Madiun.

“Kami telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kades, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Inisiatif Para Kades Beri Hadiah

Ia menambahkan, sempat ada inisiatif sebagian kades untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum, yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian.

Rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing institusi, namun inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.

“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjut Saiful, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak semua kades menyetujuinya.

Hal itu dibuktikan dalam rapat kades bersama camat dan DPMD pada 24 Desember 2025, bahwa ada sebagian kades yang tidak mau sehingga rencana pemberian itu dibatalkan.

“Dari total kades di seluruh Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan yang sempat memiliki inisiatif tersebut, dan semuanya dibatalkan sebelum dilaksanakan,” jelasnya.

“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa tersebut tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kades, camat maupun DPMD terkait pemberian uang tersebut,” sambung Saiful.

Isu pemerasan diterima Kejati Jatim pada 30 Desember 2025. Setelah itu langsung dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan pihak-pihak terkait.  

“Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami permasalahan ini sudah selesai,” tandasnya. *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.