Mahfud MD Peringatkan Kisruh Nasional di 2026, Politik dan Hukum Memanas Karena Pilkada Tak Langsung
January 03, 2026 02:14 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan peringatan keras (warning) di awal tahun 2026.

Ia memprediksi tahun ini 2026 ini akan menjadi fase krusial yang sarat dengan gejolak dan dinamika politik tinggi yang tak terelakkan dan bahkan bisa menjadi pemicu kekisruhan nasional.

Penyebabnya kata Mahfud berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memaksa negara melakukan perubahan besar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga berpotensi memicu ketegangan politik nasional.

Baca juga: Mahfud MD Sorot Beban Politik di Kasus Korupsi Mandek, BBM Oplosan Pertamina Berubah di Pengadilan

“Tahun 2026 ini tidak bisa dihindari akan terjadi dinamika politik yang panas,” kata Mahfud dalam pernyataannya menyambut Tahun Baru 2026 lewat channel YouTube Mahfud MD Official, Jumatr (2/1/2026) malam.

Mahfud menyoroti urgensi penyelesaian revisi berbagai undang-undang politik yang dipicu oleh serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat fundamental. 

Revisi ini harus rampung sebelum tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027.

Sebab, tahapan Pemilu 2029 sudah harus dimulai pada Juni 2027. Artinya, tidak ada ruang penundaan bagi DPR dan pemerintah.

Sorotan utama Mahfud tertuju pada implikasi Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025.

Putusan tersebut secara mengejutkan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya dipatok 20 persen.

"MK menyatakan pemilu tidak lagi memakai presidential threshold. Semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden. Ini akan memicu perdebatan panas," ujar Mahfud.

Ia menganalisis potensi benturan keras antara partai lama dan partai baru.

Partai mapan yang memiliki kursi di DPR akan mempertanyakan legitimasi partai baru yang belum memiliki rekam jejak dukungan publik namun memiliki hak yang sama untuk mengusung calon.

Mahfud menyebut situasi ini akan memicu "pertarungan ide dan politik" yang sengit di parlemen demi menggolkan format undang-undang baru.

Selain isu ambang batas, Mahfud juga mewanti-wanti kerumitan akibat Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.

Putusan ini mengamanatkan pemisahan kembali antara Pemilu Nasional (Pilpres/Pileg) dan Pemilu Lokal (Pilkada) mulai tahun 2029 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Konsekuensinya, Pemilu Nasional tetap digelar 2029, sementara Pilkada baru akan dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelahnya.

"Masalahnya, bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang habis masa tugasnya pada 2029 sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan? Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang," kata Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Mahfud memaparkan opsi-opsi sulit yang akan menjadi perdebatan internal dan antar-partai politik: Apakah masa jabatan diperpanjang? Apakah diadakan pemilu sela? Atau pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) secara massal? Semua opsi tersebut berpotensi memicu ketegangan politik.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perpol 10/2025 Masalah Serius, Langgar Dua Undang-Undang Tak Bisa Diperdebatkan

“Apakah akan ada perpanjangan masa jabatan DPRD? Apakah akan diisi oleh pelaksana tugas gubernur, bupati, dan wali kota? Atau pemilu sela? Semua opsi ini akan memicu perdebatan serius,” kata Mahfud.

Situasi semakin rumit dengan munculnya wacana mengembalikan pilkada tidak langsung melalui DPRD.

Mahfud mengakui, secara konstitusional hal tersebut dimungkinkan, karena MK sejak 2004 menyatakan pilkada dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Kalau kembali ke pilkada tidak langsung, itu sah secara yuridis. Tapi secara politik, bisa dianggap kemunduran demokrasi. Ini murni pilihan politik,” tegasnya.

Mahfud menilai, seluruh perdebatan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan antarpartai dan di dalam internal partai politik, apalagi dibarengi dengan isu lain seperti wacana koalisi permanen antarpartai besar untuk mengamankan kekuasaan dan menekan partai kecil.

Tak hanya politik, Mahfud juga menyoroti tantangan besar di bidang hukum dengan diberlakukannya KUHAP baru mulai 2026. Ia mengingatkan risiko penyalahgunaan konsep restorative justice dan plea bargaining.

“Harus sangat hati-hati. Jangan sampai restorative justice dan plea bargaining justru membuka peluang jual beli perkara,” ujarnya.

Menurut Mahfud, persoalan hukum dan politik di 2026 hanya bisa dihadapi dengan kedewasaan bernegara dan kesiapan sejak dini. Ia menekankan pentingnya DPR segera memulai pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada paling lambat pertengahan 2026.

“Tahun 2026 akan menentukan arah demokrasi dan hukum kita ke depan,” pungkas Mahfud.

Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Indonesia mampu melewati tantangan besar tersebut dengan bijaksana di bawah bimbingan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Koalisi Permanen dan Kemunduran Demokrasi

Yang paling tajam, Mahfud membuka kemungkinan munculnya wacana mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD (tidak langsung). 

Ia juga menyoroti manuver "Koalisi Permanen", di mana partai-partai besar bergabung untuk berbagi kursi dan jabatan demi mengeliminasi partai kecil, yang berpotensi mematikan iklim kompetisi yang sehat.

Di luar isu elektoral, Mahfud mengingatkan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026.

Dua mekanisme baru, yakni Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Plea Bargaining (pengakuan bersalah demi keringanan hukuman), mendapat catatan khusus.

Mahfud memperingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai terjadi jual beli perkara atas nama plea bargaining atau restorative justice. Ini masalah negara, kita harus ekstra hati-hati," ujarnya.

Pernyataan Mahfud MD ini menjadi sinyal bahwa 2026 bukan sekadar tahun transisi, melainkan medan pertempuran regulasi yang akan menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan.

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.