Korupsi APBKal di Wonokromo Bantul: Pamong Dicopot, Kasus Ditangani Kejari
January 03, 2026 08:01 AM

 

 

Tribunjogja.com Bantul -- Bantul diguncang isu korupsi di tingkat kalurahan. Kasus dugaan penyelewengan APBKal Wonokromo, Kapanewon Pleret, menyeret seorang pamong yang menjabat sebagai bendahara. 

Dana desa yang seharusnya menopang pembangunan, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Audit Membuka Tabir

Inspektorat Pemkab Bantul menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pamong yang menjabat sebagai bendahara. 

Dana yang seharusnya mengalir untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan program pemerintah, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Trisna Manurung, Inspektur Bantul, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan asas praduga tak bersalah. 

Namun, temuan administratif cukup kuat untuk dilanjutkan ke ranah hukum. 

“Masalah kerugian negara, biar nanti Kejari Bantul yang menentukan,” ujarnya.

Temuan Awal Inspektorat Pemkab Bantul:

  • Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBKal.
  • Pengeluaran anggaran ditemukan tidak sesuai ketentuan.
  • Dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
  • Tanda tangan pencairan dana APBKal 2025 juga diselidiki, keasliannya akan diuji oleh Kejari Bantul.
HASIL AUDIT: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih; Kepala Kejari Bantul; dan sejumlah pihak sedang menjelaskan soal kasus dugaan korupsi APBkal Wonokromo, di halaman Kejari Bantul, Jumat (2/1/2026).
HASIL AUDIT: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih; Kepala Kejari Bantul; dan sejumlah pihak sedang menjelaskan soal kasus dugaan korupsi APBkal Wonokromo, di halaman Kejari Bantul, Jumat (2/1/2026). (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan berkas laporan hasil audit investigasi Inspektorat Pemkab Bantul kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kejari.

“Dalam laporan hasil audit investigasi, Inspektorat menemukan adanya tindakan yang mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pamong di Kalurahan Wonokromo yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Jumat (2/1/2026).

• Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang

Halim menyebut bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai pamong.

Namun, jabatan bendahara yang diemban telah diberhentikan dan diganti oleh pamong lain. Status yang bersangkutan sebagai danarto masih menunggu perkembangan.

“Namun, kewenangan yang menyangkut kebendaharaan sudah kami cabut dan kami ganti dengan pamong sebagai pelaksana tugas (Plt.),” ucap Halim.

Halim menilai kasus tersebut merupakan peristiwa yang cukup disesalkan oleh Pemkab Bantul. Kasus itu bahkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pamong di Bumi Projotamansari.

“Dan kami berharap ini adalah peristiwa terakhir. Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh kalurahan dan danarto. Sebab, danarto adalah pamong yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sangat penting dan strategis,” jelasnya.

Selain itu, danarto yang bertugas sebagai bendahara kalurahan juga mengelola berbagai sumber keuangan kalurahan. 

Beberapa di antaranya adalah anggaran dana desa, dana desa, bantuan keuangan khusus, program pemberdayaan masyarakat desa, serta dana transfer dari kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat yang jumlahnya sangat besar.

“Kalurahan saat ini semakin mendapatkan kepercayaan dari pemerintah di berbagai level. Kami melihat ada tren kenaikan APBKal di Kabupaten Bantul karena kepercayaan pemerintah terhadap kalurahan semakin tinggi,” tambahnya.

Tak heran jika danarto memiliki peran besar dalam menerapkan sikap kredibel, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dengan baik.

Kejari Bantul Ambil Alih Penyelidikan

Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyampaikan bahwa hasil audit investigasi dari Pemkab Bantul akan melengkapi bahan bukti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo.

“Jadi ini masih tahap penyelidikan. Seperti yang saya sampaikan, ini menjadi pelengkap bahan penyidik. Kami mengapresiasi Inspektorat Pemkab Bantul, Bupati Bantul, dan jajarannya yang telah menyampaikan rekomendasi audit investigasi kepada kami,” terangnya.

Ke depan, kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, apabila bahan bukti sudah cukup, Kejari Bantul akan menelaah apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Jika bahan sudah cukup, tentu kami akan menaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan. Tahapan di kejaksaan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” urainya.

Dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa menyebutkan kerugian negara. Pasalnya, untuk mengetahui kerugian negara harus dilakukan perhitungan oleh lembaga yang berwenang.

“Jadi, ini masih pada level dugaan, masih pada level potensi. Kasus ini akan final ketika sudah dilakukan perhitungan oleh pejabat berwenang,” paparnya.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 12 orang yang dimintai keterangan serta pemeriksaan dokumen terkait kasus penyelewengan APBKal Wonokromo.

“Harapannya, ke depan kalurahan bisa bersih. Seperti yang disampaikan Pak Bupati, semua kalurahan diharapkan mampu mengelola keuangan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.