BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku Jumat (2/1).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP yang keduanya merupakan undang-undang baru, menandai sistem hukum di Indonesia yang kini memasuki babak baru.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” kata dia.
Menurut dia, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Dia mengatakan, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril.
Namun, sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir itu terus dikritik, karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum. Begitu juga KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga dikritik.
Selain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup. Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.
Sorotan lainnya adalah ancaman pidana untuk orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain. KUHP lawas dulunya memberikan ancaman pidana selama enam hari terkait kejahatan mengusik hewan yang bisa membahayakan orang lain.
Hal ini terdapat dalam pasal 490 KUHP yang lama Sedangkan KUHP baru ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II yang terdapat dalam Pasal 336.(kompas.com/antara)