TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air.
Belum lama mengecap manisnya pernikahan yang digelar pada 15 November 2025 lalu, komedian Yeni Rahmawati atau yang akrab disapa Boiyen harus menghadapi cobaan berat.
Sang suami, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Harapan di Tengah Prahara Meski badai hukum sedang mengintai rumah tangganya, Boiyen mencoba tetap tegar.
Dalam sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini, personel band ATF tersebut mengungkapkan impian tulusnya untuk menyongsong tahun 2026.
Alih-alih larut dalam kesedihan, wanita berusia 38 tahun ini memilih untuk tetap fokus menyebarkan kebahagiaan bagi penontonnya.
Melalui papan tulis di akun @taulany_tv, Boiyen menuliskan pesan menyentuh tentang keinginannya di masa depan.
"Harapan gue buat 2026: Semakin menghibur & semakin bahagia & punya baby," tulisnya.
Harapan untuk menimang buah hati seolah menjadi oase di tengah peliknya persoalan yang menjerat sang suami saat ini.
Baca juga: Suami Boiyen Disebut Sulit Dihubungi Klien Saat Ditanya Hasil Keuntungan, Ini Nasib Usaha Kulinernya
Kasus yang menyeret RAA bermula dari sebuah kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman! Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Pihak investor yang merasa dirugikan melalui kuasa hukumnya, Santono, membeberkan kronologi bagaimana dugaan penggelapan ini terjadi.
Menurut Santono, kerja sama ini sudah dirintis sejak pertengahan 2023. RAA disebut-sebut menawarkan proposal pengembangan bisnis yang sangat meyakinkan melalui pesan singkat.
"RAA menghubungi klien (investor) melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan," ujar Santono kepada awak media.
Janji Manis yang Tak Terpenuhi Awalnya, investor berinisial RF merasa yakin karena proposal yang diajukan RAA terlihat profesional.
Baca juga: 3 Sumber Uang Rully Anggi Akbar Suami Boiyen, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Investasi Ratusan Juta
Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis pembagian hasil tak kunjung terealisasi. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa RAA telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam akta perjanjian.
"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santono.
Kekecewaan investor semakin memuncak karena RAA dianggap sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan pihak hukum, nilai kerugian akibat investasi ini ditaksir mencapai angka Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Kini, pihak korban telah melayangkan somasi resmi pertama.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum atau laporan kepolisian.
Publik pun kini menantikan bagaimana kelanjutan nasib rumah tangga Boiyen di tengah ujian besar yang datang begitu cepat di awal pernikahan mereka.
(TribunTrends.com/Grid.ID)