TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Dua pria tertangkap menguasai sabu saat pergantian malam tahun baru di sebuah rumah Jalan Cendrawasih Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (1/1/2026), dini hari
Dua tersangka tersebut berinisial TFQ dan GT, warga Kelurahan Kraton, Kota Tegal.
Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas dan karyawan swasta.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan, dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram.
Tersangka berstatus sebagai pengedar sabu.
"Petugas di lapangan menangkap tangan kedua pelaku saat menguasai tiga paket klip sabu siap edar di lokasi kejadian," ujarnya.
AKP Ade mengatakan, penyidik menemukan sabu terbagi dalam tiga klip plastik.
Rinciannya, satu klip berisi 0,39 gram, satu klip berisi 0,36 gram, dan satu klip berisi 0,17 gram disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, penyidik juga menyita alat hisap atau bong dan beberapa ponsel sebagai barang bukti utama.
"Pelaku TFQ dan GT kini ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan mereka," ungkapnya.
Menurut AKP Ade, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap bandar besar yang menyuplai.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika di Kota Tegal," jelasnya. (fba)
Caption.