TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat resmi melakukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Januari 2026.
Kebijakan ini mencakup penggabungan sejumlah OPD serta pemecahan satu badan menjadi dua instansi baru.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi dan penguatan fungsi pelayanan publik agar pemerintahan berjalan lebih efektif dan ramping.
Baca juga: Gubernur Sulbar Dorong OPD Berbenah, Tingkatkan Kinerja dan Sosialisasi Program
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mengatakan seluruh OPD yang terdampak penggabungan telah mulai berkantor dan menjalankan tugas di lokasi baru sesuai surat edaran Gubernur Sulbar.
“OPD yang digabung sudah mulai bertugas di tempat yang ditetapkan sejak Januari 2026,” ujar Junda Maulana, Jumat (2/1/2026).
Plt Ditunjuk, Job Fit Digelar
Untuk memastikan pelayanan dan administrasi tetap berjalan, Gubernur Sulbar akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bagi OPD yang digabung.
“SK Plt segera diterbitkan agar pengelolaan administrasi dan penggajian tidak terkendala,” jelas Junda.
Sementara itu, pengisian jabatan kepala OPD definitif akan dilakukan melalui mekanisme job fit.
Pemprov Sulbar menargetkan pelantikan pejabat definitif dapat dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2026, setelah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Daftar OPD yang Digabung
Berikut OPD di lingkup Pemprov Sulbar yang resmi digabung:
Satu Badan Dipecah Jadi Dua
Selain penggabungan, Pemprov Sulbar juga melakukan pemecahan OPD.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kini dipisah menjadi dua instansi, yakni:
Restrukturisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja OPD serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.(*)