TRIBUNPALU.COM - Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Ketua YLBHI, M. Isnur mengungkapkan bahwa aturan ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 256 KUHP nasional yang baru.
Isnur menilai bahwa ancaman pidana ini berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan ini masuk dalam bagian tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Aturan tersebut mencakup berbagai jenis kegiatan massa, mulai dari pawai, unjuk rasa, hingga demonstrasi di jalan umum.
Baca juga: Daftar 6 Pasal Kontroversial Dalam KUHP Baru, Atur Urusan Kamar Hingga Pidana Demonstrasi
Bagi pelanggarnya, Pasal 256 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan bagi penyelenggara yang mengabaikan prosedur.
Selain hukuman fisik, demonstran juga terancam denda kategori II yang nominalnya mencapai angka Rp10 juta.
Sanksi ini berlaku jika aksi tersebut dianggap mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau memicu huru-hara.
Kondisi ini sangat kontras dengan aturan lama dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yang hanya memberikan sanksi berupa pembubaran aksi.
Dulu, aparat hanya berwenang membubarkan unjuk rasa yang tidak berizin, bukan memproses pesertanya ke ranah hukum pidana penjara.
Kini, dengan berlakunya KUHP Baru, setiap elemen masyarakat dituntut lebih tertib administrasi sebelum turun ke jalan demi menghindari jeratan hukum.
(*)