Fakultas Hukum UMP Bentuk Tim Investigasi, Usut Kasus Dugaan Pelecehan Dosen ke Mahasiswi
January 03, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) secara resmi membentuk Tim Investigasi khusus untuk mengusut dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial HM terhadap seorang mahasiswinya, LF (20).

Tim yang beranggotakan lima orang dosen ini bertugas mengumpulkan klarifikasi dari pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi guna mendalami adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi di lingkungan akademik.

Meski proses hukum pidana tengah berjalan di kepolisian, investigasi internal ini tetap dilakukan sebagai bentuk perhatian serius universitas terhadap perlindungan mahasiswa dan nama baik institusi.

Ketua Tim Dr Suharyono SH MH, mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan ini sudah viral, sehingga menjadi perhatian pihaknya karena menyangkut nama baik mahasiswi, dosen hingga kampus. 

Baca juga: Dosen UMP Dilaporkan Mahasiswi Dugaan Pelecehan, HM Bantah Tuduhan dan Balik Lapor

Panggil Mahasiswi 

Ia mengaku tim sudah memanggil mahasiswi yang melaporkan dosennya untuk dimintai klarifikasi. 

Pihaknya juga sudah memanggil oknum dosen. 

"Rencanannya hari ini kami akan memanggil para saksi yang dihadirkan oleh para terlapor karena kejadian ini terjadi di luar kampus," kata dia. 

Menurut dia, proses yang berjalan di kampus berbeda dengan yang berproses di kepolisian. 

Sebab pihaknya hanya fokus pada pelanggaran kode etik dosen. 

"Jadi kewenangan kami hanya fokus pada pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk hasil dari Tim imvestigasi belum dapat kami sampaikan karena sekarang masih berproses," ungkapnya. 

"Namun untuk sementara kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga kita tetap menghormati proses hukum," katanya kembali. 

Dilaporkan ke Polisi 

 Seorang oknum Dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinsial HM dilaporkan mahasiswinya ke Polrestabes Palemgang.

Ini lantaran Terlapor diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual  saat bimbingan makalah di kantor hukum milik terlapor.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut dialami korban berinisial LF (20) terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor HM yang juga bekerja sebagai pengacara di Jalan Musi 6 Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang. 

Saat itu korban datang ke kantor terlapor untuk mengumpulkan makalah kepada pelaku yang merupakan Kapsel Hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Palembang. 

Pada saat di TKP terlapor memanggil korban ke dalam ruangannya. Lalu salah satu teman terlapor menutup pintu ruang kerja terlapor.

Kemudian terlapor bersandar di bahu korban namun korban menjauhkan badannya sehingga terlapor mengendus dan mencium lengan korban sambil mengelus - ngelus paha korban. 

Korban pun menolak dan menjauh dari pelaku sambil berkata korban sudah memiliki kekasih, terlapor pun menghentikan aksinya. 

Saat korban keluar dari ruang kerja terlapor,korban menemui asisten dosen untuk meminta pertolongan.

Namun pipi korban malah di cubit-cubit oleh terlapor dan sambil berkata di depan teman-teman korban kalau korban nakal. 

Tak terima dengan kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. 

"Iya benar ada laporan tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan," ungkapnya. 

Oknum Dosen UMP Bantah Adanya Pelecehan

Terkait laporan tersebut, HM yang diketahui Hasanal Mulkan membantah adanya dugaan pelecehan yang dilaporkan mahasiswinya sendiri. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang yang sekaligus praktisi hukum itu membantah seluruh kronologis yang menyebut dirinya melakukan dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya itu.

Pada hari peristiwa seperti yang dilaporkan mahasiswi tersebut Kamis (11/12/2025), itu TKP yang merupakan kantor hukumnya sedang ramai. 

‎Saat itu,  kantor hukumnya tengah melakukan seleksi calon advokat yang ingin mendaftar di kantor hukumnya. 

‎"Gak mungkin rasanya dalam kondisi hari itu ramai saya melakukan pelecehan, apalagi ini kantor saya dan tempat saya cari makan. Di hari itu kami sedang wawancara pelamar di kantor kami, "kata Mulkan, Sabtu (3/1/2026), siang. 

‎Mulkan mengakui di hari itu, mahasiswi tersebut memang mendatangi kantornya bersama dengan satu mahasiswi lain rekannya.  

Mahasiswi yang menjadi pelapor itu mendatangi kantornya itu lantaran menyetor tugas makalah kuliah yang diakui telat dari rekan rekan sekelasnya. 

‎"Sebetulnya saya juga tidak mengizinkan mereka datang ke kantor saya sebab namanya kalau urusan kuliah semestinya diselasaikan di kampus, "tegasnya 

‎"Dia pun saat menemui saya tidak mengisi daftar tamu padahal kami ada admin, dan alasan dia nyetor di kantor karena telat alasan dia liburan makanya telat, "ungkapnya. 

‎Mulkan juga mengatakan, mahasiswi tersebut menemuinya di ruang tamu dan bukan di ruang kerja pribadinya. Saat mahasiswi tersebut menemuinya dia mengaku juga tak berlangsung lama. 

‎Namun Mulkan mengakui sempat menegur penampilan mahasiswi tersebut yang saat menemuinya cukup berbeda bila dibanding dengan saat dikampus. 

‎"Niat saya menasehati, tidak ada saya menyentuh atau melecehkan seperti yang dilaporkan, sebab dia pun berdiri saya duduk. Memang saat ditegur itu dia ada bilang kalau dia bukan cewek yang tidak benar tapi sebatas itu saja setelah makalahnya diterima dia keluar dari kantor" ungkapnya 

Terkait laporan itu, ia mengaku baru mengetahui dirinya terlapor beberapa pekan kemudian. 

‎"Tapi saya juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik, "tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.