Proyek Pembangunan Pendopo dan Gedung Damkar Kota Tasik Kena Denda dan Harus Selesai 2 Hari Lagi
January 05, 2026 07:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas PUTR Kota Tasikmalaya memberikan denda dan tambahan waktu pengerjaan terhadap dua proyek pembangunan yang tidak selesai sesuai kontrak kerja, Senin (5/1/2026).

Proyek tersebut yakni pembangunan pendopo di area rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya meliputi pagar, dan benteng, dengan anggaran mencapai Rp2,6 miliar.

Proyek lainnya adalah pembangunan Gedung Dinas Kominfo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, yang nantinya diperuntukan untuk Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, sebesar Rp1.682.937.000. 

Keduanya proyek ini seharusnya selesai pada 30 Desember 2025. Namun, sampai saat ini masih dikerjakan.

Bahkan wartawan TribunPriangan.com, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan pendopo Wali Kota Tasikmalaya dan gedung Kominfo.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Subclade K, Ini Yang Dilakukan Dinkes Kota Tasikmalaya

Nampak beberapa pekerja tengah melakukan pengerjaan di area depan pendopo, sejumlah fasilitas seperti pagar sedang dicat dan pekerja lain fokus pengecatan di area pendopo.

Adapun pekerja lain sedang melakukan pemasangan keramik di area dalam pendopo. Namun, selama berkeliling tidak ada papan proyek terpasang.

Sementara satu kendaraan bak terbuka terparkir usai mengangkut material bangunan seperti paving blok dan semen untuk kebutuhan proyek.

Kedua proyek tersebut terkena denda karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan dari tanggal yang telah ditetapkan sesuai kontrak kerja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menjelaskan, ada dua proyek yang belum selesai target dan sudah diberikan denda sesuai nilai kontrak.

"Kalau yang belum selesai itu dua pekerjaan Pendopo dan Gedung Kominfo, kami kasih kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan denda sesuai nilai kontrak," ungkap Hendra dikonfirmasi TribunPriangan.com, ditemui di Balekota Tasikmalaya, Senin (5/1/2026).

Hendra menjelaskan, denda yang diberikan kepada penyedia jasa disesuaikan dari nilai kontrak masing-masing proyek tersebut.

"Kalau nilai kontraknya 1 miliar berarti dendanya 1 juta per hari, dan itu mengikuti nilai proyek," ungkap Hendra.

Hendra menyebut keterlambatan dua pembangunan ini disebabkan karena cuaca meskipun untuk bahan material sudah tersedia.

"Salah satunya cuaca yang tidak menentu membuat pembangunan belum selesai dari target. Makanya kami berikan waktu sampai tanggal 7 Januari 2026 sudah rampung," kata Hendra.(*)

Baca juga: Warga Tasikmalaya yang Penuhi Kriteria Bansos Tapi Tak Terdaftar di DTSEN, Jangan Panik Lakukan Ini

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.