TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang dibebastugaskan, Ralasen Ginting diketahui pada akhir November 2025 lalu, diperiksa Kejaksaan Negeri Binjai.
Ralasen dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022-2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025.
Saat diwawancarai wartawan, Ralasen mengatakan jika ia diperiksa tak sesuai dengan surat panggilan kejaksaan itu. Ia malah diperiksa pada penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.
"Saya kaget juga awalnya. Baru pertama dipanggil pada dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, kok sudah penyidikan. Tenyata saya ditanyai soal dugaan korupsi pada dana isentif fiskal," ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).
Lanjut Ralasen, penyidik kejaksaan menanyakan kepadanya sumber dana insentif fiskal. Dan apakah ia ada menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal.
"Saya bilang tidak ada dalam BAP. Bahkan penyidik menanyakan saya soal adakah saya menawar-nawarkan proyek kepada rekanan, saya bilang tidak ada. Sempat disinggung juga sama penyidik nama Joko Waskitono, Agung, dan Dodi keponakan pak wali, yang membawa-bawa proyek dan rekanan," kata Ralasen.
Gitupun banyak proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal yang gak dikerjakan, bahkan ada yang batal.
"Uangnya dipulangkan. Gitu pun ada juga beberapa yang dikerjakan sudah selesai dan belum dibayar. Hanya seputar-putar itu ajalah saya ditanyakan sama kejaksaan pada waktu itu. Dan saya kasih juga pengajuan atau permohonan dana insentif fiskal yang ditandatangani pak wali kota," kata Ralasen.
Ralasen pun sempat menceritakan bagaimana awal mulanya dana insentif fiskal Rp 20,8 miliar bisa diperoleh Pemko Binjai pada tahun 2024 lalu.
"Saya dan asisten II yang ngurus ke Jakarta. Dan Dinas Pertanian dikasih Rp 7,5 miliar, sebelumnya semua perencaan sudah kami buat," kata Ralasen.
"Ternyata di dalam perjalanannya, dana Rp 7,5 miliar itu gak diberikan ke Dinas Pertanian, digeser. Dinas Pertanian hanya dapat sekitar Rp 500 juta. Jadi bagaimana, rekanan sudah pada mengerjakan proyek, tak hanya itu ada yang gak jadi," sambungnya.
Karena menjabat sebagai kepala dinas, Ralasen pun bertanggungjawab bahkan berutang.
"Terakhirnya saya pribadi yang berutang, saya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab. Biarkan ini sumbangan saya kepada masyarakat. Saya bilang wali kota tidak komitmen, karena dari awal soal dana insentif fiskal, wali kota menyuruh saya ke Jakarta bersama asisten II. Kami langsung jumpa di rumah dinas," ucap Ralasen.
Dalam perjalanannya, Ralasen dan asisten II dua kali berangkat ke Jakarta di akhir tahun 2022 dan 2023 pakai dana APBD.
Namun yang ketiga Ralasen mengaku mereka memakai dana pribadi, karena harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan dana insentif fiskal.
"Karena perintah pak wali, inikan harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa Dinas Perhuhungan dapat sekian, kenapa diletakkan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian, itu semua pak wali yang ngatur," ucap Ralasen.
"Kami OPD sudah konsep, tapi pak wali yang ngarahkan. Total pengajuannya cuma Rp 15 miliar. Tapi yang masuk lebih, makanya pak wali pernah bilang, "kau memang hebat asisten ku, besok ku kasih Rp 20 juta berangkat bersama keluargamu jalan-jalan" itu pernyataan pak wali sama asisten II," tambahnya.
Sementara itu praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring mengatakan, pemanggilan Ralasen pada saat itu sebagai upaya mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka.
"Kita sangat menyayangkan soal pemanggilan oleh kejaksaan. Di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus," kata Ferdinand.
"Jadi kita sangat bingung, materi pemanggilannya adalah penandatanganan kontrak fiktif. Nah, apakah ini merupakan kasus korupsi, atau pidana umum? Ini harus jelas materi pemeriksaannya. Kalau pidana umum, kenapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan? Atau mencari panggung untuk siapa yang akan dijadikan tersangka? Ini harus jelas," sambungnya.
Lebih lanjut Ferdinand menyatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan Kejaksaan Negeri Binjai.
Sementara itu penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar, resmi diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.
Gitu pun jika ada petunjuk atau clue, dan ada hal-hal yang bisa membuka dugaan korupsi itu terang benderang, bahwa itu tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Binjai akan menindaklanjutinya.
Perlu diketahui perjalanan dugaan korupsi pada pengelolaan dana isentif fiskal ini, cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang.
Mulanya dugaan korupsi ini, dilaporkan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.
Bahkan penyelidik Kejatisu sudah mendatangai kantor BPKPAD Kota Binjai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal.
Namun di tengah perjalanan, penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang pada saat itu di bawah kepemimpinan Kajari, Jufri.
Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai.
Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya dinaiki ke tahap penyidikan.
Pada waktu itu, Kajari Binjai sudah berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan.
Menariknya, pada saat wartawan melakukan doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu, Iwan mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal.
Kemudian yang membuat lebih menariknya lagi, pada Bulan Oktober 2025, Kajari Binjai, Iwan Setiawan sempat mengaku penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal Complicated (Sulit).
Namun hingga pada akhirnya pada 23 Desember 2025, penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana isentif fiskal yang bernilai Rp 20,8 miliar resmi diberhentikan.
(cr23/tribun-medan.com)