73 KK Warga TPU Kebon Nanas Setuju Direlokasi ke Rusun
January 03, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 73 dari total 103 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur setuju direlokasi ke Rusun.

Relokasi ini menyusul rencana Pemprov DKI mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi pemakaman, serta mengatasi masalah krisis lahan makam di DKI Jakarta.

Pasalnya sudah puluhan tahun TPU Kebon Nanas beralih fungsi menjadi permukiman, banyak warga mendirikan bangunan di atas lahan pemakaman etnis Tionghoa di lokasi.

"Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke berbagai Rumah Susun (Rusun) yang disediakan pemerintah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Pemkot Jakarta Timur, 73 KK tersebut juga sudah setuju membongkar bangunan tempat tinggalnya di atas lahan TPU Kebon Nanas ditempati secara mandiri.

Nantinya bangunan rumah warga di atas TPU Kebon Nanas yang sudah puluhan tahun digunakan untuk hunian tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi pemakaman.

Sementara 30 KK warga TPU Kebon Nanas lainnya memilih untuk melakukan perpindahan secara mandiri ke lokasi pilihan masing-masing, atau tidak menempati Rusun.

“Direncanakan pada 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan,” ujar Kusmanto.

Kusmanto menuturkan para warga nantinya akan direlokasi ke sejumlah unit, yakni Rusun Pulo Gebang, Rusun Cipinang Muara, Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Cipinang Besar Utara.

Kemudian Rusun Jatinegara Kaum, Rusun Pondok Bambu, dan Rusun Pulo Jahe seusai pilihan dan pertimbangan masing-masing warga TPU Kebon Nanas untuk tempat relokasi mereka.

Nantinya Pemkot Jakarta Timur juga akan membantu proses mutasi anak-anak warga TPU Kebon Nanas agar dapat pindah ke sekolah yang dekat dari tempat tinggal baru mereka.

"Dalam relokasi Pemkot memastikan proses pemindahan ini tidak hanya sebatas perpindahan fisik bangunan, namun juga menyentuh aspek sosial dan kesejahteraan warga," tuturnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.

Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.

Berita terkait

  • Baca juga: Pemkot Jaktim Sebut Beberapa Warga TPU Kebon Nanas Setuju Direlokasi ke Rusun
  • Baca juga: Warga TPU Kebon Nanas Ajukan Sejumlah Rusun untuk Tempat Relokasi
  • Baca juga: Belum Kirim SP1, Pemkot Jaktim Upayakan Pendekatan ke Warga TPU Kebon Nanas
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.