Apa Itu Pidana Kerja Sosial? Pidana di Bawah 5 Tahun Bisa Kerja Sosial?
January 03, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Pidana kerja sosial mulai dibelakukan per 2 Januari 2026, menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP Baru ini membawa sistem pemidanaan di Indonesia masuk fase baru, termasuk adanya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru

Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara.

Sebaliknya, pelaku diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ini seperti disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Menurutnya, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tujuannya agar pelaku tetap dapat produktif serta terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: KUHP KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kejati Jambi Tegaskan Aparat Sudah Siap

Baca juga: 4 Rumah dan 5 Motor Ikut Terbakar saat Pipa Gas Nasional di Batu Ampar Terbakar, Jalintim Ditutup

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, serta kegiatan sosial lainnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman kerja sosial sebenarnya telah lama diatur dalam sistem hukum pidana.

Namun, dalam praktik penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan, jenis hukuman ini masih jarang, bahkan belum banyak digunakan.

Menurut Fickar, dalam praktik pelaksanaan pidana penjara, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman, setelah dikurangi remisi, sering kali menjalani kegiatan kerja sosial.

"Kegiatan tersebut dilakukan di kantor-kantor atau lembaga sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

“Ya, sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman,” tambahnya.

- Pidana penjara
- Pidana tutupan
- Pidana pengawasan
- Pidana denda
- Pidana kerja sosial.

Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Selain itu, dalam KUHP baru juga mengatur pihak yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial.

• Pengendara Jambi di Jalan Lintas Timur Waspada, Pipa Gas Nasional Batu Ampar Terbakar 

Baca juga: Dampak Efesiensi, Sejumlah OPD di Kabupaten Tebo Dilebur

Pasal 85 ayat (1) menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagaimana ketentuan penetapan vonis?

Namun, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:

- Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan

- Kemampuan kerja terdakwa

- Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial

- Riwayat sosial terdakwa

- Pelindungan keselamatan kerja terdakwa

- Keyakinan agama dan politik terdakwa

- Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

KUHP juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan pidana kerja sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

“Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).

Selanjutnya, apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

- Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut

- Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut, atau

- Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Dalam KUHP mengatur bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Selain itu, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial wajib memuat:

- Lama pidana penjara atau besarnya pidana denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim

- Lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan

- Sanksi apabila terpidana tidak menjalankan pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

KUHP menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena bersifat sebagai pidana. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.