Curi Motor, Perempuan di Mataram Ditangkap Tim Resmob Polresta
January 03, 2026 10:22 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perempuan berinisial MYSA (45) warga Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor.

MYSA ditangkap di kos temannya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.

“Pada hari kejadian, korban baru saja pulang dari rumah sakit dan langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang," jelas AKP Dharma kepada, Sabtu (03/1/2026). 

Saat korban beristirahat menjelang petang, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca juga: Komplotan Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap Polda NTB

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga MYSA. Saat diamankan, MYSA mengakui telah mengambil sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seorang perempuan di wilayah Karang Medain.

“Berdasarkan keterangan terduga, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban,” ungkap AKP Dharma.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan petugas di tangan seorang perempuan yang mengaku menerima motor tersebut sebagai barang gadai di wilayah Karang Medain.

Atas perbuatannya, MYSA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.