Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, mengatakan dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2026 mulai direalisasikan.
"Pemerintah pusat telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahap Januari 2026 sebesar Rp52,2 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Biak Numfor pada Jumat (2/01/2026)," kata Gunadi.
Dikatakan, dana DAU tersebut merupakan 1/12 dari total pagu DAU 2026 yang mencapai Rp626,5 miliar dan akan digunakan untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2026.
Baca juga: Pemkab Biak Numfor Kucurkan Rp6,4 Miliar Dana Otsus Modal Usaha 1.755 UMKM
Gunadi menjelaskan, secara nasional sekitar 90 persen daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. Namun, Kabupaten Biak Numfor justru mengalami kenaikan alokasi.
“Puji Tuhan, Biak Numfor termasuk daerah yang mengalami kenaikan dana transfer ke daerah. Kenaikannya sekitar Rp9 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, setelah rasionalisasi dan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Total transfer ke daerah Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2025 sebesar Rp1 triliun 181,2 miliar.
Sementara untuk tahun 2026, alokasi transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp1 triliun 191,5 miliar.
“Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 0,83 persen atau sekitar Rp9,75 miliar. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi Biak Numfor dalam rangka pemulihan kondisi keuangan daerah,” jelas Gunadi.
Terkait mekanisme penyaluran DAU, Gunadi menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mentransfer DAU setiap bulan secara rutin.
“Untuk Januari ditransfer di hari pertama kerja tahun 2026, yaitu 2 Januari. Selanjutnya untuk Februari akan ditransfer pada akhir Januari, Maret akhir Februari, dan seterusnya sebelum bulan berjalan,” ungkapnya.
Gunadi menambahkan, realisasi anggaran pembayaran gaji ASN bulan Januari 2026 yang dilakukan mendahului APBD mencapai kurang lebih Rp.26 miliar.
Untuk gaji ASN, lanjut Gunadi, sebanyak 3.858 pegawai sebesar Rp.20.511.088.466, gaji P3K untuk 1.222 pegawai sebesar Rp.5.378.244.299, serta gaji Bupati untuk dua pejabat sebesar Rp.12.671.358, dengan total gaji Januari 2026 mencapai Rp25.902.004.123.
“Pembayaran gaji sekitar Rp26 miliar ini belum termasuk gaji DPRK sebesar Rp1,6 miliar, aparat kampung sekitar Rp28 miliar, serta honorer sekitar Rp2,7 miliar,” imbuhnya.
Baca juga: KKB Rekrut Banyak Anak Muda Jadi Anggota, Sebabkan Kasus Kekerasan di Yahukimo Meningkat
Selain itu, kata Gunadi, BPKAD Biak Numfor juga mulai melakukan penataan administrasi keuangan daerah.
“Kami mengarahkan seluruh OPD untuk memperbaiki indikator program kegiatan dan rincian belanja agar relevan dan sinkron dalam SIPD. Minggu depan kami akan membahas RKA per OPD sebelum finalisasi DPA,” lanjutnya Gunadi.
Ia juga memastikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera dikerjakan.
“LKPD 2025 langsung kami kerjakan dan kami berupaya menyerahkan laporan ke BPK tepat waktu, tidak lewat 31 Maret 2026. Kami juga mengarahkan OPD dan penerima hibah daerah untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan,” pungkasnya. (*)