Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Jumat (2/12/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura, bertempat di pertigaan arah pertigaan Jalan Genyem-Sentani, Kabupaten Jayapura.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali.
Baca juga: Ribuan Personel Siaga, Polda Papua Kawal Malam Tahun Baru dengan Empati dan Kewaspadaan
Alamsyah menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial PE di lokasi pertama tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Kampung Kanda dan kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial JYI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah bangunan restoran lama di Kampung Sosiri pada November 2025.
Barang-barang yang diambil di antaranya speaker, dispenser, kipas angin, kasur, freezer, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Sebagian barang hasil curian sempat dijual oleh pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit televisi, freezer, dispenser, kipas angin, kasur, router, receiver, bantal, selimut, serta kaca cermin.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik di Keerom, Jual Barang Curian lewat Medsos
Alamsyah menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengejar satu pelaku lainnya yang telah teridentifikasi dan diduga berada di Kampung Sosiri.
“Kedua pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. (*)