TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru kembali beroperasi hari ini, Sabtu (3/1/2026), berlokasi di Alam Mayang, Jalan Sudirman.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan ini agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif. Penting diingat, hanya SIM yang masih berlaku yang bisa diperpanjang.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi SIM
Semua dokumen dibawa ke lokasi dan diproses sesuai nomor antrean.
Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling cukup mudah:
1. Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat.
4. Membayar biaya perpanjangan di loket.
5. Melakukan foto dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan langsung diserahkan pada hari yang sama.
Satlantas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo karena berisiko merugikan dan bisa menyebabkan penyalahgunaan data pribadi.
Selain SIM Keliling, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di:
- Drive Thru: Jalan WR Supratman (samping Polda Riau), pukul 09.00–12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik: Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang), pukul 09.00–14.00 WIB, Senin–Jumat.
Agar SIM tetap awet dan mudah digunakan: 1- Simpan SIM dalam dompet khusus agar tidak tergores.
2- Hindari menekuk atau melipat SIM.
3- Jauhkan dari panas dan kelembapan.
4- Gunakan pelindung plastik transparan tanpa menutupi chip.
5- Simpan salinan digital di aplikasi resmi Korlantas Polri.
Hal yang perlu dihindari yakni menyimpan SIM di saku celana tanpa pelindung, menaruh di dashboard mobil, atau mencampurnya dengan koin dan benda keras.
Dengan layanan yang cepat dan praktis, Satlantas Polresta Pekanbaru berharap masyarakat segera memperpanjang SIM demi kelancaran aktivitas berkendara.
Semoga informasi ini bermanfaat. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)