TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor di Rebang Tangkas.
"Tersangka inisial AS (30) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan DR (29) Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan," urai Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, kronologi curat ranmor terjadi pada Kamis (1/1/2026) pukul 01.00 WIB di salah satu rumah di Kampung Karya Maju, Rebang Tangkas, Way Kanan
Kejadian bermula saat korban keluar rumah dikarenakan mendengar suara berisik yang berasal dari belakang rumah.
Ia melihat satu unit motor Honda Revo warna hitam No Pol T 3787 GZ miliknya yang di parkiran tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Selanjutnya korban seketika meminta bantuan dari masyarakat sekitar untuk mencari ranmor tersebut, setelah dilakukan pencarian motor milik korban ditemukan di kebun sawit yang berada lebih kurang 50 meter dari belakang pekarangan rumah korban.
Tidak berselang jauh dari tempat ditemukannya sepeda motor, di saat bersamaan ada diduga pelaku yakni seorang laki - laki yang langsung pergi dengan mengendarai motor Honda Beat hitam.
"Warga yang mengetahui lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku atas nama AS namun di tengah perjalanan terjatuh dari motor sehingga diamankan oleh masyarakat," lanjut dia.
Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi aparatur Kampung dan melaporkannya pihak Kepolisian untuk mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.
Beberapa saat kemudian datanglah personel Polsek Rebang Tangkas menuju di TKP dan mendapati AS dalam kondisi luka memar di sekitar wajah lalu diamankan dan dibawa ke RSUD ZAPA Way Kanan untuk dilakukan tindakan medis.
Sementara diduga pelaku inisial DR ditangkap pada Jumat Januari 2026 oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Adapun peran diduga pelaku AS yakni yang membonceng DR untuk melakukan aksi pencurian motor.
Saat ini pelaku dan barang bukti motor milik korban dan motor honda revo warna hitam tanpa nopol langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)