Jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah diperkirakan dilakukan dalam empat tahap, dengan pencairan awal berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.
Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun sebelumnya, bantuan PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan, yaitu:
Tahap 1: Januari–Maret 2026 (Triwulan I)
Tahap 2: April–Juni 2026 (Triwulan II)
Tahap 3: Juli–September 2026 (Triwulan III)
Tahap 4: Oktober–Desember 2026 (Triwulan IV)
Namun demikian, jadwal pencairan resmi akan disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH tahun 2026.
Pada tahun sebelumnya, besaran bantuan PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp 750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
Siswa SD: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 375.000
Siswa SMA: Rp 500.000
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 600.000
Penyandang disabilitas: Rp 600.000
Bantuan PKH disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia bagi KPM di wilayah tertentu.
Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos PKH dengan dua cara, yakni melalui laman resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
1. Cek bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek penerima bansos melalui laman resmi Kemensos:
Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara otomatis, termasuk jenis bantuan yang diterima seperti BLT, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Sembako jika nama terdaftar.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi jenis bantuan akan muncul.
Jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
2. Cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos
Sementara itu, berikut cara cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi sebagai berikut:
Apabila status yang muncul adalah “YA”, hal tersebut menandakan bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan bansos PKH maupun BPNT secara berkala.
Perlu diketahui, jadwal pencairan dapat berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan proses administrasi dan teknis di masing-masing wilayah. (*)