TRIBUNMATARAMAN.COM, NGAWI - Polres Ngawi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti emas, dengan total kerugian mencapai Rp 90 juta.
Empat tersangka yang diringkus inisial VIF, NT, SF, dan AP, nekat membawa kabur perhiasan emas di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Salah satu tersangka perempuan berinisial SF juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat itu kondisi toko sedang ramai pembeli. Salah satu pelaku berpura-pura memilih perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan,” ujar Charles, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Ketika karyawan lengah, lanjut AKBP Charles, para pelaku diduga mengambil beberapa gelang emas dari etalase, lalu meninggalkan lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan stok dan rekaman CCTV, diketahui 5 gelang emas hilang, terdiri dari 3 gelang model rantai dan 2 gelang model oval. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Ngawi,” bebernya.
Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Talun Blitar Ditangkap Polisi
Berbekal laporan korban, Olah TKP, rekaman CCTV, serta koordinasi dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
“Keempat tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya serta diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus berpura-pura membeli perhiasan,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, digunakan sebagai sarana kejahatan.
Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa,” tandas Charles.
(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik