Viral Mobil Dinas Pelat RI 25 Serobot Antrean di Pintu Tol Cilandak
January 03, 2026 01:11 PM

TRIBUNHAMBI.COM - Viral video mobil Lexus berpelat dinas RI 25 menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak.

Video yang merekam kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @62dailydose, Selasa (30/12/2025).

“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut. 

Video tersebut menunjukkan mobil putih itu dalam posisi menyerong di depan mobil perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol. 

“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” kata perekam yang terdengar dari video. 

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono membenarkan bahwa nomor tanda kendaraan RI 25 sedianya digunakan oleh pejabat negara. 

“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2026).

Baca juga: Pria Asal Jambi Ditangkap di Kota Solok, Maling Uang Rp81 Juta di Toko Serba 35

Baca juga: Harga Cabai Rawit Hijau di Jambi Melonjak Jadi Rp100.000 per Kg

Ia menjelaskan, gerbang tol tersebut memang tidak menyediakan tempat pembayaran.

Kata dia, pihaknya masih memastikan apakah mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak benar digunakan oleh pejabat atau tidak. 

"Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut," jelas Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026). 

Di sisi lain, Dhanar mengimbau setiap pengendara roda empat atau lebih untuk tidak menyerobot antrean di pintu tol karena jalur yang tersedia hanya bisa memuat satu kendaraan dalam satu waktu.

“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur, tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut.

Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” ujarnya.

Ia menjeaskan, tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.

Selain kedua jenis pelanggaran itu, tindak lanjut dilakukan dengan imbauan atau teguran saja.

“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan himbauan saja,” kata dia. (*)

 

 

Baca juga: Pria Asal Jambi Ditangkap di Kota Solok, Maling Uang Rp81 Juta di Toko Serba 35

Baca juga: Panduan Cara Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP untuk Lapor SPT 2025

Baca juga: Viral MBG untuk Ibu Menyusui di Semarang Pakai Produk Susu dari China

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.