TRIBUNJAMBI.COM - Pria asal Jambi ditangkap karena kasus pencurian di sebuah toko di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus pencurian uang tunai senilai Rp81 juta ini terjadi pada Senin (29/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Toko Serba 35 di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Pelaku diketahui berinisial IDP (21), asal Kabupaten Surolangun, Jambi.
Dia ditangkap pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Pangeran, Kota Padang.
Pepangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota.
"Pelaku teridentifikasi sedang meningap di Hotel Pangeran, Kota Padang. Tim ke lokasi dan menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi.
Selain uang hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang yang dibeli pelaku dari hasil pencurian.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp81.319.000,” imbuhnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Baca juga: Panduan Cara Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP untuk Lapor SPT 2025
Baca juga: Harga Cabai Rawit Hijau di Jambi Melonjak Jadi Rp100.000 per Kg
Baca juga: Viral MBG untuk Ibu Menyusui di Semarang Pakai Produk Susu dari China