TRIBUNJATIM.COM - Komplotan penipu beraksi di sebuah konter HP hingga timbulkan kerugian Rp 9,7 juta.
Peristiwa ini terjadi di konter handphone (HP) di Jalan Veteran, Kota Blitar, Jawa Timur.
Rekaman CCTV aksi tersebut viral di media sosial.
Terungkap peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Kondisi Terkini Tessa, Modal Bukti Transfer Palsu Kini Rugikan 4 Toko, Dulu Viral Edit Bukti
Dalam video, tampak pelaku dua orang laki-laki berhasil membawa kabur dua unit iPhone 11 Pro Max yang total harganya Rp 9,7 juta dari konter.
"Aksi penipuannya terjadi pada Selasa lalu. Aksi mereka terekam kamera CCTV di konter," kata penjaga konter, Harin, Jumat (2/1/2026).
Harin mengatakan, kedua pelaku datang berboncengan naik sepeda motor.
Ciri-ciri pelaku, satu berbadan kurus dan satu lagi berbadan agak gemuk.
Keduanya mengenakan baju warna hitam. Pelaku yang berbadan kurus memakai topi.
"Pelaku yang memakai topi ini yang masuk dulu ke konter. Sedang pelaku satunya sempat menunggu di luar. Tapi, kemudian juga ikut masuk ke konter," ujarnya.
Pelaku yang memilih ponsel dan bertransaksi yang memakai topi.
Pelaku, tanpa basa-basi langsung memilih dua unit ponsel iPhone 11 Pro Max.
Dua unit ponsel iPhone 11 itu seharga Rp 9,7 juta.
Pelaku sempat nego minta harga turun Rp 200.000.
Tapi, pihak konter tidak bisa nego harga.
Akhirnya pelaku setuju dengan harga yang dipatok konter.
"Lama transaksi sampai deal itu hanya sekitar 25 menit. Pelaku tidak banyak basa-basi, pilih ponsel langsung dibayar," katanya.
Penjaga konter lainnya, Nanda mengatakan, awalnya pelaku minta pembayaran menggunakan mesin EDC.
Namun, mesin EDC di konter sedang rusak.
Akhirnya, pelaku melakukan pembayaran secara transfer.
Pelaku menyerahkan foto bukti transfer kepada penjaga konter.
Setelah itu, pelaku langsung membawa dua unit iPhone dari konter.
"Pelaku menyerahkan bukti transfer yang ternyata itu tidak valid dan itu kami sadari satu jam setelah transaksi," katanya.
Baca juga: Pelanggan Minta Top Up Gopay Rp15 Juta, Penjaga Konter Kaget Buka Plastik Isinya Tumpukan Kertas
Ia menyadari, peristiwa itu juga ada kelalaian dari penjaga konter.
Penjaga konter tidak langsung mengecek mutasi di rekening konter.
"Bukti transfer yang diserahkan pelaku ke penjaga konter statusnya masih menunggu pembayaran. Kami cek lima kali di rekening, pembayaran tetap tidak masuk," ujarnya.
"Ketika transaksi, penjaga konter seperti blank, kami hanya diam saja. Seperti digendam. Setelah satu jam, kami baru sadar mengecek bukti transfer tersebut," pungkasnya. (TribunJatim.com/Samsul Hadi)
Seorang wanita bernama Khotijah nelangsa kehilangan emas Rp 104 juta.
Emas batangan 250 gram itu dijual kepada wanita bernama Leny.
Namun Khotijah hingga kini tak menerima uang penjualan emas tersebut.
Padahal kasus itu sudah terjadi 3 tahun lalu.
Khotijah awalnya menjual 250 gram emas batangan secara online.
Setelah terposting, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny yang bersedia membeli emas tersebut seharga Rp104 juta.
Tawaran yang menggiurkan ini membuat Khotijah tergiur.
Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction.
Baca juga: Dua iPhone Dibeli Pakai Bukti Transfer Palsu, Konter HP di Kota Blitar Rugi Rp9,4 juta
Setibanya di toko, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny.
Leny kemudian mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko.
Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.
Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan belakangan kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu.
"Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan," ujar Iptu Vian Wijaya.
Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya.
Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Haryoko Widhi, ketika dikonfirmasi menjelaskan kasus ini sedang ditangani Satreskrim Unit Pidana Ekonomi.
Namun, informasinya orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap.
Hal ini terlihat dari kemarahan Khotijah saat datang ke toko emas.
Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban.
Leny mengaku sebagai pemilik toko emas dan setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah.
Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang.
Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan.